Duduk untuk tasyahud, shalawat, dan salam

Duduk untuk tasyahud, shalawat serta salam merupakan rukun shalat. Disunatkan duduk tawarruk ketika membaca tasyahud akhir, yaitu yang diikuti salam (sesudah membaca tasyahud akhir).

Masbuq tidka disunatkan duduk tawarruk ketika imam bertasyahud akhir, demikian juga orang yang akan sujud sahwi. Duduk tawarruk itu seperti duduk iftirasy, tetapi kaki kiri dikeluarkan lewat kaki sebelah kanan dan pantat diletakkan pada bumi.

Ketika duduk pada dua tasyahud disunatkan meletakkan kedua tangan di atas ujung kedua lutut sehingga ujung lutut itu sejajar dengan ujung jari, sambil melepas jari tangan kiri dan merapatkannya, serta mengepalkan jari tangan kanan, kecuali jari telunjuk (musabbihah) dengan kasrah ba’, yaitu jari yang berada di samping ibu jari, maka jari itu dilepaskan (diluruskan).

Disunatkan mengangkat telunjuk agak miring sedikit ketika membaca hamzah pada lafaz Illallaah, sebab mengikuti sunnah Nabi saw (bahwa Nabi saw berisyarat dengan telunjuknya dan tidka menggerakkannya)

Disunatkan terus mengangkat telunjuk, tidak meletakkannya kembali, bahkan tetap diangkat sampai berdiri (untuk rakaat ketiga) atau salam. Yang paling utama ialah mengepalkan ibu jari di samping semua jari, dengan cara ujung ibu jari diletakkan di bawah jari telunjuk di pinggir telapak tangan, seperti orang yang menghitung 53.

Bila seseorang meletakkan kedua tangannya di atas selain lutut, sama saja ia harus berisyarat dengan telunjuknya ketika membaca Illallaah (maksudnya untuk memusatkan hati, mulut, dan jari telunjuk pada keesaan Allah dengan ikhlas).

Tidak disunatkan mengangkat telunjuk di luar shalat ketika membaca Illallaah. Disunatkan mengarahkan penglihatan ke telunjuk ketika mengangkatnya, walaupun tertutup, umpamanya tertutup lengan baju.

Scroll to Top