Istilah-istilah maskawin

Untuk istilah maskawin ini banyak sebutan lainnya yang sesinonim dalam bahasa aslinya, yaitu shadaq, nihlah, faridhah, haba, ajrun, ‘uqran, dan ‘alaiq serta mahar. Ada pula yang menambahkan seperti thaul, nikah, khurs, selain itu shaduqah dan ‘athiyyah, hingga jumlah keseluruhannya ada tiga belas nama.

Al Qur’an hanya menyebut enam dari semuanya, yaitu shaduqah dan nihlah dalam firman-Nya:

Wa aatun nisyaa-a shaduqaatihinna nikhlatan.

Berikanlah maskawin kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (An Nisa ayat 4)

Kata lainnya nikah, disebutkan dalam surat An Nur ayat 33:

Walyas ta’fifil ladziina laa yajiduuna nikaahan.

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (kehormatannya)

Istilah ajr disebutkan dalam surat An Nisa ayat 25:

Wa aatuu hunna ujuu rahunna bil ma’ruufi.

Dan berilah maskawinnya menurut yang pantas.

Istilah faridhah disebutkan di dalam surat An Nisa ayat 24:

Walaa junaaha ‘alaikum fiimaa taraa dhaitum bihii min ba’dil fariidhati.

Dan tiadalah mengapa bagi kalian terhadap sesuatu yang kalian telah saling merelakannya sesudah menentukan mahar itu.

Istilah thaul disebutkan dalam surat An Nisa ayat 25:

Wamal lam yastathi’ minkum thaulan.

Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya.

Sedangkan istilah lainnya disebutkan dalam sunnah.

Sehubungan dengan wathi’ (persetubuhan) nikah atau pembelian budak wanita yang rusak, seperti wathi’ syubhat, diwajibkan pihak suami membayar mahar mitsil karena dia telah mencicipi nikmatnya kemaluan.

Maskawin tidaklah berbilang sekalipun wathi’ (persetubuhan)nya berbilang jika faktor ke syubhatannya memang hanya satu.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top