Makruh mengerjakan salat sunat setelah muazin bersiap akan iqamah, walaupun tanpa izin imamnya. Apabila sedang salat tiba-tiba ada yang iqamah, maka sempurnakanlah salat sunatnya, jika ia tidak khawatir tertinggal berjamaah dengan menyempurnakannya. Apabila khawatir tertinggal berjamaah, maka sunat membatalkan salat sunatnya, lalu turut berjamaah, selama tidak diharapkan ada salat berjamaah yang lainnya.
Satu rakaat dapat diperoleh bagi masbuq yang menyusul imam ketika sedang rukuk yaitu dengan dua perkara, pertama dengan takbiratul ihram, lalu yang kedua, takbir atau rukuk.
Sabda Nabi saw, “Barang siapa yang menemui rakaat salat sebelum imam menegakkan tulang rusuk (dari rukuknya), maka ia telah mendapatkan satu rakaat.”
Apabila mempersingkat dengan sekali takbir, disyaratkan mengerjakannya untuk takbiratul ihram saja dan menyempurnakan bacaan takbirnya sebelum ia membungkukkan badan seukuran rukuk (agar jelas takbirnya itu untuk takbiratul ihram, bukan untuk rukuk). Jika tidak demikian, maka tidak sah salatnya; kecuali bagi orang yang bodoh (yang tidak mengetahui persyaratan tersebut), maka dianggap sah dan sunat hukumnya.
Berbeda apabila (takbirnya itu) diniatkan untuk rukuk semata (tidak sah salatnya) karena tidak takbiratul ihram. Atau takbirnya itu berniat untuk takbiratul ihram dan rukuk (tidak sah), sebab dua takbir dilakukan sekaligus. Atau secara mutlak (tidak bermaksud takbiratul ihram maupun rukuk, juga tidak sah), sebab muncul dua tanda. Satu sebagai tanda untuk memulai salat sedangkan yang lain membungkukkan badan untuk rukuk. Oleh sebab itu, tetap wajib niat takbiratul ihram untuk membedakan dari takbir yang berlawanan, yaitu takbir untuk rukuk.