Imam disunatkan meringankan salatnya, namun tetap mengerjakan sunat-sunat ab’adh dan haiat, dengan tidak mempersingkat amalan yang paling sedikit serta tidak usah melaksanakan kesempurnaan, kecuali atas keridhaan makmum yang manshur dengan memanjangkan pengamalannya itu.
Sabda Nabi Muhammad saw, “Bilamana salah seorang di antara kamu mengimami, ringankanlah (pelaksanaannya), sebab di antara mereka itu ada yang lemah (pikun), yang sakit, dan mempunyai keperluan lain. apabila kamu sekalian salat sendiri, silakan memanjangkannya sekehendakmu.” (Riwayat Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ahmad)
Imam tadi dimakruhkan melamakan salatnya, walaupun dengan maksud agar jamaah lain dapat menyamainya. Apabila seseorang yang salat melihat kebakaran, maka ringkaskanlah salatnya. Apakah meringankan itu wajib atau tidak? hukumnya ada 2 jalan. Adapun yang berlaku adalah wajib meringankannya untuk menyelamatkan hewan yang dimuliakan oleh syara’. Boleh juga meringankan salat untuk menyelamatkan harta benda (menjaga dari kerusakan).
Barang siapa yang melihat hewan yang dimuliakan akan disakiti atau diambil oleh orang zalim (pencuri), atau tenggelam, maka wajib menyelamatkannya dan mengakhiri salat atau membatalkan salatnya, kalau ia sedang salat. Atau melihat harta (yang akan dirusak atau dicuri) maka orang itu boleh menyelamatkannya dengan cara yang tersebut tadi. Dan makruh bagi orang yang melihat kejadian itu bila tidak berusaha menyelamatkannya.
Demikianlah penjelasan dari kami tentang keutamaan imam untuk meringan kan salatnya, semoga apa yang kami paparkan dapat bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, amin.