Tidak boleh tertinggal 2 rukun fi’ly dari imam dengan terus menerus tanpa udzur, dan mengetahui bila disengaja; hukumnya haram, walaupun kedua rukun itu tidak panjang.
Apabila tertinggal 2 rukun, maka batal salatnya, sebab sangat kurang baik (dianggapnya), misalnya imam sudah rukuk, i’tidal dan turun untuk sujud, yakni sudah lepas dari batas berdiri, sedangkan makmum masih berdiri. Dikecualikan dengan dua rukun fi’ly ialah dua rukun qauly, atau fi’ly dan qauly (misalnya tertinggal mmebaca tasyahud akhir dan salawat kepada nabi atau tertinggal membaca Fatihah dan rukuk, tidak membatalkan salat makmum).
Makmum tertinggal dari imam dengan sengaja dan mengetahui bahwa haram (tertinggal) lebih dari 3 rukun yang panjang. Tidak dihitung panjang i’tidal, duduk di antara 2 sujud, ketinggalannya karena udzur yang mengharuskan, yakni yang mendorong adanya ketinggaln tersebut.
Misalnya adalah bacaan imamnya cepat, sedangkan makmum lambat karena lemah keberadaannya (bukan dibuat-buat), bukan pula karena waswas, atau imam cepat gerakannya, sedangkan makmum lambat.
Misalnya lagi menunggu imam diam (sesudah membaca fatihah sebelum surat) agar makmum membaca Fatihah ketika itu, namun tiba-tiba imam rukuk sesudah membaca fatihah (tidak membaca surat terlebih dahulu), atau karena makmum lupa tidak membaca Fatihah sehingga ima rukuk, misalnya makmum meragukan bacaan Fatihah sebelum rukuk (semua contoh itu karena udzur yang dimaafkan).
Adapun tertinggal karena waswas dengan cara makmum membolak-balik beberapa kalimat Fatihah tanpa ada yang mengharuskan, hal itu bukan karen udzur (ia tetap wajib membaca fatihah sampai tamat).
Syaikhuna (Ibnu Hajar al Haitami) berkata, “seyogyanya seseorang yang waswas karena pembawaan, sekira setiap orang melihatnya memastikan bahwa ia tidak memungkinkan meninggalkan Fatihah, maka hukum yang berlaku bagi orang itu sebagaimana hukum bagi orang yang lambat gerakannya. Makmum seperti pada gambaran tersebut tadi harus menyempurnakan bacaan fatihahnya selama tidak akan tertinggal lebih dari 3 rukun yang panjang.
Kalau tertinggal lebih dari 3 rukun karena udzur, misalnya sebelum makmum menyelesaikan Fatihahnya, imam sudah berdiri dari sujud atau dari duduk tasyahud, maka makmum wajib mengikuti imamnya pada rukun yang keempat, yaitu berdiri atau duduk untuk membaca tasyahud, dan ia wajib meninggalkan ketertiban darinya. (dengan demikian, ia tertinggal satu rakaat).
Kemudian sesudah imam salam, ia menyempurnakan satu rakaat sisanya (jadi, hukumnya seperti makmum masbuq). Apabila ia tidak mengikuti imam pada rukun yang keempat (misalnya berdiri tadi), dan mengetahui bahwa wajib mengikutinya sedangkan ia tidak berniat mufaraqah, maka batal salatnya karena ia mengerti dan menyengaja.