Bagaimana bila makmum ragu-ragu dalam mengerjakan rukun salat

Apabila makmum rukuk beserta imam, lalu ia ragu, apakah sudah membaca fatihah atau belum, atau ia teringat belum membaca Fatihah, maka ia tidak boleh kembali berdiri, tetapi wajib menambah satu rakaat sesudah imam salam. Kalau ia kembali berdiri untuk membaca fatihah serta mengetahui bahwa hal itu haram dan (melakukannya) dengan sengaja, maka salatnya batal. Jika tidak demikian (yaitu kembali berdiri karena lupa, bahwa hal itu haram, atau tidak mengetahuinya), maka salatnya tidak batal. Apabila yakin terhadap bacaan fatihah namum meragukan sempurna atau tidaknya, hal itu tidak berarti apa-apa (salatnya sah).

Apabila masbuq itu masyghul (menyibukkan diri), yaitu makmum yang tidak mendapati imam ketika berdiri dalam waktu yang cukup untuk membaca Fatihah dengan nisbat pada bacaan yang sedang. Kebalikan dari masbuq adalah muwafiq, (muwafiq adalah makmum yang mendapatkan imam pada waktu yang cukup untuk membaca fatihah dengan nisbat pada bacaan yang sedang).

Apabila masbuq itu merasa ragu, apakah ia dapat menyusul rukuk imam pada waktu yang cukup untuk membaca fatihah, padahal ia tertinggal untuk menyempurnakan Fatihahnya dan tidak akan mendapatkan satu rakaat selama tidak mendapatkan imam sedang rukuk; tertinggal karena pekerjaan sunat, misalnya membaca ta’awwudz, doa iftitah, atau tidak mengerjakan apa-apa, ia diam saja pada waktu tertentu sesudah takbiratul ihram sementara ia belum membaca Fatihah, padahal ia mengerti bahwa ia wajib membaca fatihah atau lalai karena mendengarkan bacaan imam, maka ia wajib membaca Fatihah sesudah imam rukuk, baik ia menyangka akan mendapatkan imam sebelum mengangkat kepala dari sujud ataupun tidak menurut kaul yang termasyhur. Membaca Fatihah itu seukuran banyaknya huruf dari bacaan sunat tadi, menurut sangkaannya atau seukuran waktu diamnya, sebab ia telah lalai dengan menyimpangkan pekerjaan fardu pada selainnya.

Orang yang tertinggal karena mengerjakan sunat, termasuk udzur (karena membaca Fatihah seukuran mengerjakan sunat), sebagaimana seseorang yang lambat bacaannya (yaitu tertinggal tiga rukun yang panjang) menurut pendapat Syaikhuna.  Seperti halnya pendapat Imam Baghawi, karena ia tertinggal, maka wajib menyempurnakan (sesudahnya). Oleh sebab itu, wajarlah ia tertinggal dan mendapatkan satu rakaat selama tidak didahului oleh lebih dari tiga rukun yang panjang. Berbeda dengan pendapat yang menjadi pegangan ahli tahqiq yang menyatakan bahwa ketinggalan semacam itu tidka termasuk udzur, sebab dia telah lalai dengan penyimpangannya yang demikian itu.

Related Posts