Tata Cara Menjadi Makmum Shalat Berjamaah

Harus sesuai (antara imam dengan makmum) dalam mengerjakan sunat-sunatnya, sebab kurang baik bila berbeda baik dalam mengerjakan ataupun meninggalkannya. Karena itu, makmum yang terbukti berbeda dengan imam dalam mengerjakan sunatnya, maka salatnya batal. Misalnya imam mengerjakan sujud tilawat, sedangkan makmumnya tidak; ia melakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa hak itu haram.

Misalnya lagi tasyahud awal. Jika imam mengerjakan, sedangkan makmum meninggalkannya; atau imamnya meninggalakn sementara makmum mengerjakannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa hal itu haram, walaupun makmum segera menyusul imam sekira ima tidak duduk istirahat, sebab berpaling dari kewajiban (mengikuti imam) pada pekerjaan sunat (maka batal salatnya).

Apabila pengerjaan sunat itu perbedaannya tidak mencolok, hal itu tidak menjadi masalah, misalnya membaca doa qunut (makmumnya mengerjakan, sedangkan imamnya tidak), asal dengan membacanya itu makmum dapat menyusul imam ketika sujud yang pertama.

Kedudukan qunut berbeda dengan tasyahud awal. Pada tasyahud awal, makmum mengerjakan duduk yang tidak dikerjakan imam. Sedangkan qunut itu hanya memanjangkan pekerjaan (berdiri/iā€™tidal) yang pernah dikerjakan imam. Jadi, tidak dianggap kurang baik (dengan mengerjakan dan perbedaannya itu).

Demikian pula membaca tasyahud awal (sedangkan imamnya tidak), kalau imamnya pernah duduk istirahat, sebab yang merusakkan itu ialah makmum mengerjakan duduk yang tidak dikerjakan imam.

Apabila imamnya tidak duduk istirahat dulu, makmum tidak boleh membaca tasyahud awal (kalau ia bertasyahud awal) maka batal salatnya. Apabila dia mengetahui (larangannya) dan disengaja, selama tidak berniat mufaraqah, (seandainya) dia mufaraqah pun karena udzur, jadi lebih utama (tidak menggugurkan fadhilah berjamaah).

Apabila makmum belum selesai dari tasyahud awal, sedangkan imam sudah selesai, makmum yang tertinggal boleh menyempurnakan tasyahudnya, bahkan sunat kalau ia meyakinkan akan menyusul (mendapatkan) bacaan Fatihah dengan sempurna sebelum imam rukuk. Tidak disunatkan tertinggal (dari imam) karena menyempurnakan bacaan surat, sebab makruh bila ia tidak menyusul (membarengi) imam pada waktu rukuk.

Related Posts