Mengetahui perpindahan imam dengan melihat langsung atau dari sebagian shaf, mendengar suaranya, atau suara mubalih (pengantar suara) yang dapat dipercaya.
Imam dan makmum berkumpul di sebuah tempat, sebagaimana cara berjamaah pada zaman yang lampau.
Apabila imam dan makmum berada di dalam masjid (termasuk masjid, juga tembok dan terasnya) yaitu, tempat di sekitar masjid yang dipagar untuk perluasan masjid, sama saja, baik sudah diketahui perwakafannya untuk masjid ataupun tidak diketahui urusannya karena berdasar kenyataan lahirnya yaitu dipagar. Teras termasuk masjid selama tidak diketahui secara yakin bahwa teras tersebut baru dibuat sesudah masjid didirikan dan tidak dimaksudkan untuk masjid. (akan tetapi kalau teras itu yakin dimaksudkan untuk masjid, hukumnya sebagai masjid, walaupun merupakan bangunan baru).
Pelataran masjid tidak termasuk masjid. Yang dimaksud pelataran disini adalah suatu tempat yang bersatu dengan masjid sebagai prasarana untuk kepentingan masjid, misalnya untuk mengalirkan air atau menyimpan sandal. Sah bermakmum dari tempat tersebut (kepada imam yang berada di dalam masjid), walaupun jarak antara imam dan makmum lebih dari 300 hasta.
Atau bangunannya berbeda-beda (misalnya loteng, menara, dan sebagainya; akan tetapi semuanya memakai pintu masuk menuju masjid, maka sah bermakmum dari tempat tersebut). berbeda dengan seseorang yang berada di dalam sebuah bangunan masjid, namun tidak memiliki pintu masuk menuju ruangan masjid, umpamanya karena dipaku atau di dalam sebuah loteng yang tidak memakai tangga untuk menuju ke masjid, maka tidak sah bermakmum dari tempat tersebut, sebab dianggap tidak berkumpul pada saat itu.
Seperti orang yang berdiri (bermakmum) di belakang jendela tembok masjid, sedangkan ia tidak bisa sampai ke tempat imam itu kecuali harus dengan membungkuk, yaitu dengan memalingkan diri dari arah kiblat kalau akan menemui imam (tidak sah bermakmum di tempat itu).
Apabila imam dan salah seorang makmum berada di dalam masjid, sedangkan yang lain berada di luar (agar sah berjamaahnya) disyaratkan jaraknya dekat, yaitu kira-kira tidak melebihi 300 hasta; tidak ada penghalang antara imam dan makmum yang dapat menghalangi jalan menuju ke imam, atau harus ada yang berdiriĀ salah seorang dari makmum yang bertepatan dengan tempat masuk menuju imam di tempat penghalang itu (ringkasnya, di tempat penghalang itu harus ada jalan untuk menemui imam, jangan ditutup).
Demikian pula halnya apabila imam dan makmum, berada pada dua buah bangunan (secara terpisah), umpamanya salah seorang berada di halaman rumah, sedangkan yang lainnya berada di ruang tamu sebuah rumah. Atau salah seorang berada di satu bangunan sedangkan yang lainnya berada di pekarangannya. Maka hal ini disyaratkan pula sebagaimana syarat-syarat tadi (yaitu jaraknya dekat, tidak ada penghalang dan sebagainya).
Apabila ada penghalang yang menghalangi jalan untuk lewat, misalnya ada jendela, atau tempat untuk melihat imam, atau pintu tertutup walaupun tidak terkunci. Demikian pula yang menghalangi penglihatan, misalnya gorden yang dilepaskan ke bawah, atau tidak ada seorang pun yang berdiri di tempat lewat, maka tidak sah bermakmum di semua tempat tersebut.