Hukum Meluruskan Barisan (Merapatkan Kaki) Dalam Shalat Berjamaah

Sebelum salat, terlebih dahulu imam disunatkan meluruskan barisan makmum, sebagaimana sabda Nabi saw, “Luruskandan rapatkanlah barisan kalian. Sesungguhnya aku melihat kalian dari belakangku.”

Kemudian meluruskan barisan yang di sampingnya (barisan kedua) dan seterusnya. Sedangkan barisan paling afdhal ialah barisan sebelah kanan. Apabila barisan sebelah kanan imam bertentangan dengan barisan pertama, maka barisan pertama di dahulukan (meskipun dia sebelah kiri imam), menurut kaul yang jelas. Sebelah kanan imam lebih utama daripada yang dekat kepada imam akan tetapi berada di sebelah kiri imam.

Mendapatkan jajaran pertama lebih utama daripada mendapatkan rukuk selain rakaat terakhir, (maksudnya kalau bertentangan antara mendapatkan jajaran pertama dan rukuk selain rakaat terakhir misalnya, kalau seseorang bergegas menuju jajaran pertama, tentu ia tertinggal rukuk rakaat yang bukan terakhir, kalau berdiri di jajaran selain pertama, tentu ia mendapatkan rukuk imam. Maka yang lebih utama ialah mendapatkan jajaran pertama agar mendapat keutamaannya). Mendapatkan rukuk pada rakaat terakhir, namun tertinggal karena bermaksud menempati jajaran pertama, maka mendapatkan rakaat terakhir lebih utama daripada mendapatkan jajaran pertama (maksudnya kalau seseorang pergi menuju jajaran pertama, tentu imam telah mengangkat kepalanya dari rukuk, tertinggal rukuk, kalau tidak mengejar jajaran pertama, tentu ia mendapatkan rukuk imam pada rakaat terakhir. Ini lebih utama).

Makmum yang sejenis, (sama-sama laki-laki atau sama-sama perempuan) makruh menyendiri dari shaf, jika masih ada tempat yang kosong. Seharusnya, ia mengisi atau masuk ke tempat yang kosong itu.

Makruh membuat shaf baru sebelum menyempurnakan (memenuhi) shaf sebelumnya. Laki-laki makruh berdiri menyendiri di sebelah kiri imam maupun di belakangnya, sejajar dengan imam, atau terlalu mundur. Semua cara itu menggugurkan fadhilah berjamaah sebagaimana penjelasan ulama mengenai hal tersebut.

Disunatkan ada jarak di antara dua jajaran itu. Jajaran pertama dan imam tidak melebihi 3 hasta. Kaum laki-laki berdiri di belakang imam, lalu anak-anak, kemudian wanita. Anak laki-laki tidak perlu ditempatkan di belakang pemuda, karena sama-sama sejenis.

Related Posts