Bagaimana bila imam di dalam sedangkan makmum di luar masjid atau ada penghalang

Apabila imam dan salah seorang makmum berada di dalam masjid, sedangkan yang lain berada di luar (agar sah berjamaahnya) disyaratkan jaraknya dekat, yaitu kira-kira tidak melebihi 300 hasta; tidak ada penghalang antara imam dan makmum yang dapat menghalangi jalan menuju ke imam, atau harus ada yang berdiri  salah seorang dari makmum yang bertepatan dengan tempat masuk menuju imam di tempat penghalang itu (ringkasnya, di tempat penghalang itu harus ada jalan untuk menemui imam, jangan ditutup).

Demikian pula halnya apabila imam dan makmum, berada pada dua buah bangunan (secara terpisah), umpamanya salah seorang berada di halaman rumah, sedangkan yang lainnya berada di ruang tamu sebuah rumah. Atau salah seorang berada di satu bangunan sedangkan yang lainnya berada di pekarangannya. Maka hal ini disyaratkan pula sebagaimana syarat-syarat tadi (yaitu jaraknya dekat, tidak ada penghalang dan sebagainya).

Apabila ada penghalang yang menghalangi jalan untuk lewat, misalnya ada jendela, atau tempat untuk melihat imam, atau pintu tertutup walaupun tidak terkunci. Demikian pula yang menghalangi penglihatan, misalnya gorden yang dilepaskan ke bawah, atau tidak ada seorang pun yang berdiri di tempat lewat, maka tidak sah bermakmum di semua tempat tersebut

Apabila di antara makmum-makmum itu ada makmum yang berdiri di hadapan tempat lewat, sehingga ia dapat melihat imam atau melihat sebagian orang yang berada di dalam sebuah bangunan bersama imam, maka sah salat orang yng berada di tempat selainnya, sebab mengikuti orang yang dapat melihat imam tersebut. orang tersebut ibarat imam bagi makmum-makmum yang berada di luar tempat imam, sehingga mereka tidak boleh mendahuluinya saat berhenti dan takbiratul ihram, tetapi diperbolehkan bila mendahului pekerjaannya (sebab dia itu bukan imam).

Apabila batal salatnya, hal itu tidak mempengaruhi makmum-makmum yang telah takbiratul ihram, menurut kaul yang berlaku, misalnya di tengah-tengah salat pintu tertutup karena tertiup angin, sebab perkara yang tetap dapat diampuni, sedangkan kejadian awal tidak mendapat ampunan (jadi, kalau sejak awal pintu itu sudah tertutup, maa tidak sah bermakmum pada tempat tersebut).

Apabila salah seorang imam dan makmum berdiri di atas, sedangkan yang lainnya berada di bawah, disyaratkan tidak ada penghalang (untuk menemui imam) dan tidak disyaratkan telapak kaki yang di atas bertepatan dengan kepala yang di bawah, walaupun kedua-duanya berada di selain masjid. Hal itu sesuai dengan penjelasan yang diperoleh dari kitab Raudhah dan asalnya, juga kitab Majmu’. Berbeda dengan pendapat para ulama muta-akhkhirin 9yang mensyaratkan telapak kaki yang di atas bertepatan dengan kepala yang di bawah, kalau bukan di masjid).

Salah seorang (makmum dan imam) makruh berada di tempat yang lebih tinggi tanpa dibutuhkan, walaupun di masjid.

Scroll to Top