Aurat merupakan bagian dari tubuh manusia yang tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan muhrim. Aurat laki-laki dan wanita berbeda. Berikut ini adalah penjelasan mengenai macam-macam aurat.
Aurat laki-laki baik dalam shalat atau di luar shalat dan aurat amat (wanita belian atau budak) di waktu shalat, yaitu anggota badan antara pusar dan lutut.
Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Muslim: dari Miswar bin Mahromah, ia berkata, “Pada suatu waktu saya membawa batu yang besar dan bersarung tipis, sarung itu terlepas dan saya tidak dapat menurunkan batu itu sampai ke tempatnya. Rasul berkata, ‘Kembali dan ambillah bajumu, jangan sekali-kali kamu berjalan dengan bertelanjang.”
Dari Jarhad radhiyallaahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Tutuplah pahamu karena sesungguhnya paha itu adalah merupakan aurat.” (HR Abu Dawud dan Turmudzi)
Aurat amat (wanita belian) di dalam shalat ialah anggota badan antara pusar dan lutut, ketetapan ini diambil dengan jalan qiyas, dan hadits.
Ingatlah! Saya tidak mengetahui seseorang membeli amat, kemudian ia melihat anggota badannya antara pusar dan lutut, seseorang tidak melakukan itu kecuali dia akan diberi sangsi.
Aurat perempuan yang merdeka dalam shalat ialah seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya.”
Serta berdasarkan hadits, “Perempuan yang sedang ihrom tidak boleh memakai tutup muka dan memakai kaos tangan.” (HR Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa muka dan telapak tangan bukan aurat, seandainya itu aurat maka tidak akan dilarang menutupinya pada waktu ihrom.
Aurat perempuan merdeka atau hamba sahaya di hadapan muhrim adalah anggota badan antara pusat dan lutut.
Allah berfirman, “Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra laki-laki saudara mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam.”
Dari Anas radhiyallaahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah datang kepada Siti Fatimah dengan membawa seorang abid yang telah diberikannya. Anas berkata Siti Fatimah waktu itu mengenakan pakaian yang pendek. Jika ia menutup kepala, maka kakinya terbuka, dan jika ia menutup kaki maka kepalanya terbuka, ketika Rasulullah melihat apa yang dilakukan oleh Siti Fatimah, beliau berkata, “Sungguh kau tidak berdosa karena yang di hadapanmu itu adalah ayah dan abidmu.” (HR Abu Dawud)