Syarat-syarat Sahnya Shalat

Shalat yang dilakukan, baik itu shalat fardhu maupun shalat sunah akan dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:

Suci dari hadats besar

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah, “Allah tidak akan menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan shadaqah dari hasil menipu.”

Suci dari najis baik badan, pakaian dan tempat shalat

Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan pakaianmu bersihkanlah.”

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim, “Apabila haid datang, maka tinggalkanlah shalat, dan apabila berhenti maka bersuci dan shalatlah.”

Hadits riwayat Ibnu Abbas, “Bersucilah kamu dari air kencing, karena siksa kubur itu pada umumnya diakibatkan oleh air kencing.”

Rasulullah bersabda, “Siramlah kencing itu dengan seember air.”

Hadits riwayat Bukhari: dari Asma binti Abu Bakar, berkata bahwa ada seorang perempuan bertanya kepada Rasulullah, apabila salah seorang diantara mereka bajunya terkena darah haid, apa yang mesti diperbuat. Kemudian Rasulullah berkata, “Apabila bajumu terkena darah haid maka gosok dan basuhlah, kemudian kamu shalat dengan baju itu.”

Shalat

Menutup aurat

Orang yang berhak mengerjakan shalat hendaklah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan ialah seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.

Allah berfirman dalam surat Al A’raf ayat 31, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid.”

Rasulullah bersabda, “Allah tidak akan menerima shalatnya perempuan haid (baligh) kecuali memakai kerudung.”

Menghadap Qiblat

Menghadap qiblat adalah merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Yang dimaksud dengan qiblat ialah Baitullah. Apabila seseorang mengerjakan shalat dekat Ka’bah (Mekkah) maka ia harus menghadap dengan seluruh anggota tubuh ke arah qiblat, sedangkan bagi orang yang mengerjakan shalat jauh dari Ka’bah, maka menghadap qiblat cukup dengan dugan yang pasti. Sedangkan yang menjadi patokan menghadap qiblat adalah dada.

Allah berfirman, “Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram.”

Rasulullah bersabda, “Hadapkanlah mukamu ke arah qiblat kemudian bertakbirlah.”

Dari Umar dia berkata bahwa tatkala orang-orang melakukan shalat di mesjid Quba, datanglah seseorang dan ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah menerima wahyu tadi malam, beliau diperintah untuk menghadap qiblat, karena itu menghadaplah kamu ke arah qiblat (ketika itu para sahabat menghadap ke arah Syam), maka para sahabat berputar ke arah qiblat.

Telah masuk waktu shalat

Shalat harus dilakukan tepat pada waktunya, sebagaimana firman Allah, “Sesunguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Mengetahui rukun shalat secara keseluruhan

Hal ini karena kalau orang yang tidak mengetahui rukun shalat dia tidak akan dapat melakukan shalat dengan sempurna.

Tidak meng’itikadkan terhadap rukun shalat sebagai sunat.

Hal ini karena jika meng’itikadkan fardhu dengan sunat maka dia telah merubah rukun shalat.

Menjauhi hal-hal yang dapat membatalkan shalat

Udzur shalat

Yang dimaksud dengan udzur shalat ialah halangan untuk mengerjakan shalat yang disebabkan oleh:

Tidur

Tidur yang termasuk udzur shalat ialah tidur yang tidak disengaja sebelum masuk waktu shalat sampai habis waktu shalat. Dalam hadits Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah bersabda, “Bukanlah lalai itu karena tidur, tetapi lalai itu adalah ketika terjaga, yakni mengakhirkan waktu shalat sehingga masuk waktu shalat yang lain.”

Lupa

Lupa termasuk udzur shalat, penetapannya dengan jalan qiyas, demikian pendapat Imam Nawawi. Namun apabila orang itu sudah ingat, maka wajib baginya mengerjakan shalat.

Rasulullah bersabda, “Apabila seseorang meninggalkan shalat karena tidur atau lupa, maka hendaklah ia mengerjakan shalat itu tatkala dia ingat.”

Scroll to Top