Inilah Hukum Mendahului Imam Dalam Gerakan Shalat

Apabila sengaja berdiri atau sujud, maka tidak harus kembali (pada pekerjaan yang sengaja ditinggalkan), melainkan sunat saja; seperti halnya bila rukuk mendahului imam (disunatkan baginya berdiri kembali agar mengikuti imam). Kalau makmum yang terlupa itu tidak mengetahui atau tidak ingat (bahwa ia meninggalkan tasyahud) hingga imam bberdiri (dari tasyahud), maka tidak usah kembali (untuk tasyahud. Kalai dia kembali dengan sengaja, maka shalatnya batal).

Imam Baghawi berkata, makmum yang mendahului imamnya, yaitu berdiri lalu membaca Fatihah, bacaannya tidak dihitung hingga imamnya berdiri. Syeikh Zakariya mengikuti pendapat ini.

Dengan tidak diperhitungkan bacaan makmum (Fatihah) sebelum imamnya berdiri, bisa dimengerti pula bahwa orang yang sujud karena lupa atau tidak tahu (tidak mengerti), padahal imamnya mengerjakan qunut, maka tidak dihitung dengan pekerjaan makmum (yang mendahului imamnya), tetapi ia wajib kembali i’tidal walaupun dia mufaraqah kepada imamnya.

Apabila makmum (masbuq) menyangka bahwa imamnya sudah membaca salam, lalu ia berdiri, namun kemudian ia mengetahui bahwa imamnya belum membaca salam, maka makmum itu wajib duduk kembali, lalu berdiri dari duduknya (nanti sesudah salam imamnya). Makmum (masbuq) yang berniat mufaraqah, sekalipun niat itu diperbolehkan, kewajiban duduknya tidak gugur, karena berdirinya (sebelum salam imam) adalah sia-sia. Berdasarkan pendapat Imam Ramli yang diperkuat oleh Imam Kurdi dalam kitab Majmu’, Tahqiq, dan Jawahir, diungkapkan bahwa kewajiban kembali mengikuti imam itu kalau makmum tidka berniat mufaraqah. Bila berniat mufaraqah, tidak usah kembali mengikutinya.

Oleh sebab itu, kalau makmum (masbuq) meneruskan shalatnya karena tidak mengerti, maka sia-sialah semua perkara yang ia kerjakan, sebab ia wajib mengulang kembali dan mengerjakan sujud sahwi (karena ia mengerjakan pekerjaan yang membatalkan shalat bila dengan sengaja).

Dalam masalah tadi, apabila makmum tidak mufaraqah ketika teringat atau mengerti bahwa imamnya sedang qunut, maka jelaslah bahwa ia harus kembali qunut, atau imamnya sedang sujud awal, maka ia harus kembali i’tidal, lalu sujud beserta imam; atau kalau teringat sesudah ia (makmum) sujud pertama (misalnya duduk diantara 2 sujud), maka yang jelas ia (makmum) harus mengikuti imamnya, lalu menambah satu rakaat lagi sesudah imam salam.

Related Posts