Lelaki merdeka haram menikahi budak milik orang lain

Seorang lelaki merdeka, sekalipun keadaan dirinya mandul atau tak diharapkan dapat beranak lagi, haram menikahi budak perempuan milik orang lain, sekalipun status budak perempuan yang dimaksud adalah muba’adhah (separo merdeka), melainkan harus memenuhi ketiga syarat berikut.

Syarat Pertama, keadaan si lelaki tidak mampu menemukan wanita yang layak untuk dia buat senang-senang dengannya, sekalipun wanita itu adalah budak perempuan atau wanita yang dalam talak raj’i. Dengan kata lain, dia tidak memiliki keduanya. Karena wanita yang dalam talak raj’i selagi iddahnya belum habis sama kedudukannya dengan istri, sebagai buktinya ialah adanya hak saling mewaris.

Lagipula keadaan si lelaki tidak mempunyai kemampuan untuk kawin dengan wanita merdeka, karena memang tidak ada yang mau, atau dirinya miskin, atau dia tidak mampu melakukan tasarri (pergundikan) karena tidak mempunyai budak perempuan, atau tidak mempunyai uang untuk membelinya.

Seandainya ada seseorang yang mau meminjamkan uang kepadanya atau menghadiahkan sejumlah harta (untuk membeli budak perempuan) atau menghadiahkan seorang budak perempuan, bukan merupakan suatu keharusan baginya menerima kemudahan tersebut. bahkan sekalipun ada kemudahan itu ia boleh menikahi budak perempuan, jika dia bukan termasuk orang yang mempunyai anak yang kaya.

Tetapi jika seseorang mempunyai istri yang belum balig lagi masih belum kuat untuk diajak senggama, atau istrinya sudah pikun, atau gila, atau berpenyakit lepra, atau berpenyakit supak, atau berpenyakit rataq, atau berpenyakit qarn, maka diperbolehkan baginya menikahi budak perempuan.

Demikian pula jika ia mempunyai istri yang berbuat zina, ia boleh kawin lagi dengan budak perempuan, menurut yang difatwakan oleh bukan hanya seorang ulama.

Tetapi andaikata ia mampu untuk mengawini seorang wanita yang bertempat tinggal denkat dengannya, hingga ia tidak sulit untuk mencapainya dan mendatangkan wanita itu ke negeri tempat tinggalnya, maka kawin dengan budak perempuan hukumnya tidak boleh.

Istri yang berada di tempat yang jauh dihukumi sama dengan tidak ada

Jika dia mempunyai istri yang berada di tempat yang jauh dari negerinya, dan untuk sampai ke tempat itu akan menjumpai kesulitan yang tak terelakkan, misalnya jika dilakukan maka ia akan dicap sebagai orang yang berbuat keterlaluan hanya karena mencari istri, atau dikhawatirkan terjerumus ke dalam perbuatan zina selama dalam perjalanan menuju ke tempat istri, maka istri yang demikian keadaannya dihukumi sama dengan tidak ada. Perihalnya sama saja dengan keadaan wanita yang sulit untuk dipindahkan ke negeri tempat suaminya, sedangkan suaminya tidak tahan menanggung kesulitan dalam pengembaraan (di tempat istrinya itu).

Syarat yang kedua, keadaan lelaki yang bersangkutan dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan zina mengingat berahinya yang sangat kuta dan tak tertahankan lagi serta lemah ketakwaannya. dalam keadaan seperti ini seorang lelaki diperbolehkan mengawini seorang budak wanita karena berlandas kepada firman Allah swt dalam surat An Nisa ayat 25:

Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) tidak memiliki perbelanjaan (biaya yang cukup) untuk kawin dengan wanita merdeka lagi beriman, ia boleh kawin dengan wanita beriman dari kalangan budak-budak yang kalian miliki.

Sampai dengan firman-Nya:

(Kebolehan mengawini budak) itu adalah bagi orang-orang yang takut akan kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kalian.

Akan tetapi, jika orang yang bersangkutan memiliki nafsu berahi yang lemah dan ia memiliki takwa atau harga diri atau rasa malu yang besar hingga tidak mau berbuat zina, atau nafsu berahinya kuat tetapi takwanya juga kuat, maka ia tidak boleh mengawini budak wanita karena keadaan dirinya tidak dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perbuatan zina.

Seandainya seorang lelaki merasa khawatir akan berbuat zina terhdapa seorang budak wanita tertentu karena kegandrungannya terhadap budak wanita tersebut sangat kuat, menurut penjelasan para ulama  budak wanita itu tetap tidak halal ia kawini.

Syarat yang ketiga, hendaknya budak wanita yang dimaksud adalah seorang muslimah yang dapat disetubuhi. Untuk itu, tidak halal baginya budak wanita kitabiyah.

Menurut Imam Abu Hanifah r.a. lelaki merdeka diperbolehkan mengawini budak perempuan milik orang lain, jika memang dia tidak mempunyai istri wanita merdeka.

Seandainya seorang lelaki merdeka telah mengawini budak perempuan melalui persyaratan yang telah disebutkan di atas, kemudian ia mengalami kemudahan (menjadi orang kaya), atau sesudah itu ia kawin dengan wanita yang merdeka, maka nikahnya dengan budak wanita tadi tidak fasakh (tetap utuh).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top