Anak budak perempuan adalah milik tuannya

Anak budak perempuan dari hasil nikah atau lainnya, seperti dari hasil zina atau wathi’ syubhat (persetubuhan yang keliru), misalnya seorang lelaki merdeka mengawininya, sedangkan dia dalam keadaan kaya, maka anak budak perempuan itu adalah budak milik tuannya.

Seorang lelaki tertipu oleh status budak wanita yang dikawininya

Seandainya seorang lelaki merasa tertipu dengan status budak wanita yang dikawininya, maka anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan dengannya adalah orang-orang yang merdeka, selagi dia belum mengetahui status budak istrinya itu, sekalipun dia sendiri adalah seorang budak laki-laki. Diwajibkan baginya membayar harga anak-anaknya di saat mereka dilahirkan (kepada tuan budak perempuan yang dikawininya).

Lelaki muslim merdeka halal menyetubuhi perempuan kitabiyah-nya

Dihalalkan bagi seorang lelaki muslim merdeka menyetubuhinya budak perempuan kitabiyah-nya, tetapi bukan yang animis dan bukan pula yang majusi.

Biaya perkawinan budak lelaki ditanggung oleh dirinya sendiri

Seorang tuan dari budak laki-laki tidak menanggung biaya perkawinan budaknya yang ia izinkan untuk kawin, baik biaya maskawinnya ataupun nafkahnya, sekalipun disyaratkan dalam izinnya kesediaan si tuan untuk memikul tanggung jawab tersebut. biaya maskawin dan biaya nafkah tersebut tetap dibebankan dari usaha budak yang bersangkutan dan dari usaha dagang tuannya yang diizinkan kepadanya untuk dikelolanya.

Kemudian jika budak yang bersangkutan masih belum dapat berusaha dan tidak mendapat izin, maka biaya maskawin dan biaya nafkah terutangkan dalam tanggungan budak itu sendiri.

Perihalnya sama dengan lebihan dana dari apa yang telah ditetapkan untuknya, dan biaya maskawin yang harus ia bayar karena wathi’ (melakukan persetubuhan) dalam nikah yang rusak karena tuannya tidak mengizinkan perkawinannya.

Pada prinsipnya maskawin tidak wajib atas seorang tuan karena mengawinkan budak lelaki dengan budak perempuannya, sekalipun ia menyebutkannya. Menurut pendapat yang lain, wajib kemudian menjadi gugur dengan sendirinya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts