Larangan Membunuh Dalam Islam Karena Termasuk Dosa Besar

Membunuh merupakan sebuah perbuatan yang termasuk ke dalam dosa besar. Apalagi membunuhnya itu tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat. Di bawah ini adalah beberapa dalil tentang larangan untuk membunuh dan dosa membunuh.

Imam Nasa’i telah meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

Pertama kali perbuatan seorang hamba yang dihisab oleh Allah pada hari kiamat nanti adalah shalatnya (yang wajib) dan pertama kali hukuman yang akan dijatuhkan oleh Allah kepada seorang hamba adalah masalah pertumpahan darah.

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis sebagai berikut:

Api neraka dibagi menajdi tujuh puluh bagian. Untuk orang yang memerintah membunuh mendapat enam puluh sembilan dan orang yang membunuh mendapat satu bagian.

Al Bazzar dan Thabrani telah meriwayatkan dari Abu Sa’id radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

Akan keluar leher dari api neraka seraya berkata dengan lidah yang fasih lagi lancar, mempunyai dua mata yang digunakan untuk melihat, mempunyai lidah untuk berbicara, lalu berkata, “Sesungguhnya aku mendapat perintah untuk membakar orang yang menyekutukan Allah, setiap penguasa yang kejam menentang perintah Allah, dan orang yang membunuh orang lain tanpa ada alasan yang hak menurut syar’i, lalu berangkat bersama mereka untuk dibawa ke neraka sebelum orang-orang yang lain dengan jarak lima ratus tahun.

Menurut sebagian besar para ulama bahwa membunuh dengan sengaja kepada orang yang masih terpelihara darahnya tanpa ada alasan yang hak menurut syar’i termasuk dosa besar.

Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Hasan bin Ali, Zaid bin Tsabit juga telah berpendapat bahwa tidak akan diterima taubat orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja dan tanpa alasan yang haq. Tetapi ulama ahli sunnah menyatakan bahwa masih dapat diterima taubatnya sebagaimana orang kafir, bahkan seorang mukmin lebih layak untuk diterima oleh Allah swt.

Walaupun demikian, penerimaan taubat itu terserah kepada kehendak Allah. pembunuh itu juga tidak kekal di neraka, meskipun tidak bertaubat. Imam Nawawi berpendapat di dalam kitabnya “Raudhah” bahwa pembunuh itu akan tetap disiksa di akhirat nanti meskipun di dunia sudah membayar dendanya.

Related Posts