Larangan bagi orang gagap membaca surat selain fatihah serta sunat membaca surat pada rakaat kedua dan ketiga

Bagi sebagian orang yang tidak bisa membacanya dengan baik (gagap), seyogyanya tidak perlu membaca selain Fatihah, apalagi bila menimbulkan kesalahan yang mengubah makna, walaupun tidak sempat belajar, sebab berarti dia membaca sesuatu yang bukan Quran dan bukan pula karena darurat. Meninggalkan membaca surat adala jaiz. Sedangkan menurut pendapat Imam (Haramain dan Ibnu Hajar) membaca selain Fatihah bagi orang yang semacam itu adalah haram.

Disunatkan membaca ayat (surat) pada dua rakaat  yang pertama (rakaat pertama dan rakaat kedua) dari salat yang 4 dan 3 rakaat, namun tidak disunatkan pada 2 rakaat akhir (ketiga dan keempat). Kecuali bagi makmum masbuq yang tidak mendapatkan2 rakaat pertama dari imam, maka ia membaca ayat pada sisa salatnya (rakaat ketiga atau keempat) bila waktunya mencukupi dan dia belum membaca surat pada waktu salat bersama imam, selama tidak gugur sunat membaca ayat itu darinya, karena dia dalam keadaan masbuq pada waktu mendapatkan imam (contoh yang gugur, ia bermakmum ketika imam sudah hampir selesai membaca surat), sebab imam dapat menanggung Fatihah masbuq, apalagi bacaan suratnya.

Disunatkan membaca surat yang pertama lebih panjang daripada yang kedua, selama tidak warid nash dengan panjang surat yang kedua (seperti surat al A’la dengan surat al Ghaasyiyah). Sunat membacanya menurut tertib mushaf dan muwalat (tidak terpisah), selama surat yang mengikutinya tidak lebih panjang. (bila surat yang kedua lebih panjang, seperti surat At Tiin dengan Al ‘laq, maka hal ini menyalahi sunnah).

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top