Pada salat jahriyah, imam disunatkan berdiam sebentar (jangan cepat-cepat membaca surat), seukuran makmum membaca Fatihah. Bila ia mengetahui makmum membaca Fatihah ketika ia diam itu, hendaknya ia menyibukkan diri dengan membaca doa atau membaca Quran. Hal itu lebih utama.
Syaikhuna berkata, “Jelaslah bahwa ketika membaca Quran sebaiknya imam memelihara ketertiban dan muwalat antara membaca surat (atau ayat yang dibacanya waku diam) dengan surat atau ayat yang akan dibaca sesudahnya (dengan suara keras).
Disunatkan berdiam sebentar seukuran membaca subhaanallaah antara amin dengan surat, akhir surat dengan takbir ketika hendak rukuk, takbiratul ihram dengan doa iftitah, doa iftitah dengan ta’awwudz, dan antara ta’awwudz dengan basmalah.
Disunatkan membaca satu ayat atau lebih, namun yang lebih utama ialah tiga ayat sesudah Fatihah.
Disunatkan mengucapkan basmalah bagi orang yang membaca surat dari pertengahannya, sebagaimana nash Imam Syafii.
Nabi saw bersabda, “Bila kamu membaca Fatihah bacalah bismillaahirrahmaanirrahiim, sebab Fatihah itu induk Quran; 7 ayat yang diulang-ulang dan bismillah itu (merupakan) salah satu dari ayat-ayatnya.” (Riwayat Daruquthni, Bukhari, dan Nasai).
Dari Anas r.a bahwa Nabi saw bersabda, “Tadi diturunkan surat kepadaku, lalu aku membaca Bismillaahirrahmaanirrahiim, Innaa ‘a’thainaakal kautsar’ sampai pada akhir surat.” (Riwayat Muslim)
(sebab merupakan ijma’ sahabat untuk menetapkan basmalah pada mushaf dengan menuliskannya pada setiap awal surat selain surat Baraa-ah).
Mengulang satu surat pada 2 rakaat sudah mendapat dasar sunat; begitupun dengan mengulang Fatihah, kalau tidak hafal surat yang lain dan membaca basmalah, dengan syarat tidak menganggap bahwa basmalah itu merupakan awal Fatihah.
Membaca satu surat yang lengkap sekira tidak waris membaca sebagian surat; misalnya pada salat tarawih, lebih utama daripada membaca sebagian surat yang panjang walaupun (ayat) yang dibaca panjang. (membaca surat Takaatsur atau lainnya lalu membaca surat ikhlas, pada salat tarawih adalah khilaful aula).
Makruh meninggalkan bacaan ayat, karena memelihara paham orang yang mewajibkannya (seperti Imam Hanafi) kecuali dengan kata-kata sesudah Fatihah, ialah apabila mendahulukannya sebelum Fatihah tidak dihitung, bahkan yang demikian itu adalah makruh.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani