Shighat (kalimat) salam ialah As-salaamu ‘alaikum atau Salaamun ‘alaikum, demikian pula ‘Alaikumus salaamu atau ‘Alaikum salaamun. Tetapi memulai salam dengan selain As-salaamu ‘alaikum hukumnya makruh, karena ada larangan mengenainya, hanya saja hukum menjawabnya tetap wajib.
Lain halnya memulai salam dengan lafaz Wa’alaikumus salaamu dengan memakai wawu, lafaz ini tidak layak dijadikan sebagai permulaan salam.
Hal yang paling utama dalam memulai dan menjawab salam ialah memakai ungkapan jamak, sekalipun para pelakunya tunggal, karena menghormati para malaikat dan sekaligus sebagai ungkapan penghormatan (terhadap yang disalami).
Tambahan kalimat Warahmatullaahi wabarakaatuh wamaghfiratuh lebih utama pula (daripada yang tidak memakainya).
Akan tetapi, tidak cukup memakai ungkapan tunggal jika yang dituju adalah jamaah.
Seandainya masing-masing orang mengucapkan salam kepada temannya, dengan catatan keduanya melakukan secara bergantian, maka ucapan salam orang yang kedua merupakan jawaban, selagi dia tidak bertujuan sebagai permulaan salam semata. Demikian menurut penelitian yang dilakukan oleh salah seorang ulama.
Tetapi jika salam keduanya dilakukan tidak secara bergantian (yakni secara berbarengan), masing-masing harus menjawab salam temannya.
Hukum memberikan salam kepada orang lain yang tidak ada di tempat (menitipkan salam)
Disunatkan mengirimkan salam kepada teman yang tidak ada di tempat, dan orang yang dititipi diwajibkan menyampaikan salamnya, sebab hal itu merupakan titipan yang harus disampaikan kepada alamat yang dituju.
Kondisi yang mewajibkan demikian ialah apabila si penyampai rela dengan amanat tersebut. tetapi jika dia menolak, tidak mau menyampaikannya, tidak wajib hukumnya; dmeikian pula bila dia diam (abstain).
Sebagian ulama ada yang mengatakan, “orang yang diwasiati salam diwajibkan menyampaikans alam yang dititipkan kepadanya.” Kondisinya ialah jika dia menerima wasiat tersebut secara lafzi yang menunjukkan kesanggupan untuk mengantarkannya ke alamat yang dituju.
Orang yang dituju diwajibkan segera menjawab salam yang disampaikan secara lafzi, atau secara tulisan jika salam itu disampaikan kepadanya dengan tulisan.
Disunatkan pula melibatkan si penyampai ke dalam jawabannya dengan memprioritaskan dia terlebih dahulu melalui ucapan ‘Alaika wa ‘alaihis salaamu, berdasarkan hadis yang berpredikat masyhur.
Sebagian ulama ada yang menceritakan bahwa sunat memprioritaskan si pengirim salam (yakni dengan ucapan Wa’alaihi wa’alaikas salaamu). Haram memulai salam kepada orang kafir dzimmi, dan wajib mengecualikannya dalam hati jika si kafir dzimmi itu bersama seorang muslim.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani