salam yang tidak disunatkan atau dimakruhkan

Apabila seseorang memasuki tempat kosong, ia disunatkan mengucapkan As-salaamu’alainaa wa ‘alaa  ‘ibaadillaahish shaalihiin.

Tidak boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang air

Tidak disunatkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang buang hajat, baik sedang buang air besar maupun buang air kecil, sedang bersetubuh ataupun sedang cebok. Tidak disunatkan pula mengucapkans salam kepada orang yang sedang makan atau sedang minum yang di dalam mulutnya berisikan makanan atau minuman, karena dia sedang sibuk dengan urusannya.

Tidak disunatkan mengucapkan salam kepada orang fasik, bahkan disunatkan tidak mengucapkan salam kepada orang yang terang-terangan dengan kefasikannya, juga kepada pelaku dosa besar yang tidak bertobat dan kepadaahli bid’ah, kecuali jika dalam keadaan uzur atau khawatir akan timbul mafsadat (kerusakan, jika dia tidak menyalaminya).

Tidak disunatkan mengucapkan salam kepada orang yang sedang salat, sujud, azan, iqamah, khatib yang sedang berkhutbah, dan orang yang mendengarkannya.

Mereka tidak wajib menjawab salam, kecuali orang yang sedang mendengarkan khotbah, dia masih dikenakan kewajiban menjawab salam.

Bahkan orang yang sedang menunaikan hajat, sedang bersenggama, dan sedang cebok makruh menjawab salam.

Menjawab salam yang dilakukan oleh orang yang sedang makan dan di kamar mandi

Orang yang sedang makan, sekalipun makanan masih berada di dalam mulutnya, disunatkan menjawab salam. Memang disunatkan mengucapkan salam kepadanya jika makanan yang disuap telah ditelan, atau sebelum ia memasukkan makanan ke dalam mulut, dan dia wajib menjawab salam tersebut.

Orang yang berada di dalam kamar mandi serta orang yang sedang ber-talbiyah (membaca talbiyah) disunatkan menjawab salam dengan lafaz. Hal ini disunatkan pula bagi orang yang sedang salat, azan, dan iqamah, tetapi dengan isyarat, bukan dengan lafaz. Jika ia bersikeras hendak menjawab dengan lafaz, maka hal itu harus dilakukannya sesudah selesai dari tugasnya, jika jarak waktu pemisah dekat; hal ini hukumnya tidak wajib (hanya sunat).

Di kala bersua, orang yang lebih muda disunatkan mengucapkan salam kepada orang yang lebih tua, orang yang berjalan memberi salam kepada orang yang sedang berdiri, orang yang berkendaraan memberi salam  kepada mereka (yakni orang yang berjalan dan orang yang berdiri), dan orang yang jumlahnya sedikit memberi salam kepada orang yang jumlahnya banyak.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts