Diceritakan bahwa ada seorang laki-laki sedang berjalan-jalan di sebuah hutan. Dia ditemani setan. Dia tidak mengerjakan shalat subuh, dhuhur, ashar, maghrib dan isya.
Ketika tiba waktu tidur laki-laki itu bermaksud untuk tidur dan larilah setan itu daripada laki-laki tersebut. bertanyalah laki-laki itu, “Mengapa engkau lari dariku?” setan menjawab, “Aku telah berbuat durhaka kepada Allah sekali saja sepanjang hidupku, lalu aku dilaknat. Sedang engkau telah berbuat durhaka kepada Allah pada hari ini lima kali. Maka aku khawatir kepada Allah, kalau Dia murka kepadamu dan menyiksamu serta menyiksa aku bersamamu disebabkan durhakamu itu.”
Dari Nabi Muhammad saw, beliau telah menyebutkan tentang shalat pada suatu hari. Bersabdalah beliau, “Barang siapa yang memelihara shalat, maka shalat itu baginya merupakan cahaya, petunjuk dan penyelamat d hari kiamat. dan barang siapa tidak memeliharanya tidaklah dia mendapatkan cahaya, petunjuk dan penyelamat dan dia di hari kiamat akan bersama Qarun, Fir’aun, Haaman, dan Ubayyu bin Khalaf.”
Diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda, “Barang siapa yang meremehkan shalat berjamaah maka Allah akan menyiksanya dengan dua belas bencana, 3 di dunia, 3 ketika mati, 3 di dalam kubur dan 3 lagi di hari kiamat.
Adapun 3 bencana di dunia yaitu: Allah menghilangkan berkah dari usahanya dan rezekinya, Allah mencabut dari dirinya nur orang shalih, dan dia dibenci dalam hati orang-orang mukmin.
3 bencana ketika mati maka: Ruhnya dicabut dalam keadaan kehausan walaupun dia telah meminum air semua sungai, akan terasa berat baginya keluarnya ruh, dikhawatirkan hilang imannya.
3 bencana dalam kuburnya maka: Akan sempit baginya pertanyaan Munkar dan Nakir, sangat berat baginya kegelapan kubur, Akan sempit kuburnya sehingga tulang-tulang rusuknya terhimpit.
3 bencana di hari kiamat maka: Akan berat baginya hisab Allah, Tuhannya akan murka padanya, Allah akan menyiksanya dengan neraka.”
Karena itulah telah disebutkan, “Tidak diberikan kemurahan bagi orang yang mendengar adzan, untuk meninggalkan shalat berjamaah. Karena shalat berjamaah itu adalah sunah yang dikukuhkan dengan sepenuh pengukuhan. Hingga seandainya semua penduduk suatu tempat meninggalkan jamaah wajiblah mereka diperangi dengan pedang. Karena jamaah itu merupakan syiar islam. dan seandainya seorang dari mereka meninggalkannya tanpa ada udzur wjiblah dia dita’zir, tidak diterima lagi kesaksiannya, dan para tetangga, imam, mu’adzin berdosa karena diam tidak menegurnya. Sedang paling sedikit ta’zir itu adalah 3 kali pukulan dicambuk.”
Sumber: Durrotun Nasihin