Kisah Kemuliaan Orang Yang Memaafkan Penyesalan Penjual

Diceritakan bahwa ada seorang yang shalih membeli madu seharga tiga puluh ribu dirham, keesokan harinya harga madu melonjak naik dua kali lipat. Akhirnya orang yang menjual pertama mendengar bahwa harga madu akan naik, maka ia menyesal atas penjualannya kemarin. Lalu ada teman akrabnya yang berkata, “Apakah kamu ingin madumu kembali padamu, dan nanti kamu akan mendapatkan keuntungannya juga?” jawabnya, “Ya.” Kata temannya lagi, “Pada waktu pagi keluarlah ke masjid untuk mengerjakan salat shubuh bersama Syaikh yang telah membeli madumu tadi. Jika Syaikh telah selesai salat dan telah berdoa, maka ucapkanlah salam kepadanya dan katakan, “Sesungguhnya saya telah menyesal atas penjualan maduku kemarin,” kamu jangan berkata sesuatu pun kepadanya.”

Akhirnya penjual madu itu menuruti nasihat temannya itu, keesokan harinya ia keluar ke masjid untuk mengerjakan shalat shubuh bersama syaikh. Ketika selesai berdoa maka ia pun berkata, “Wahai guruku, sesungguhnya aku menyesal dengan penjualan maduku kemarin>” lalu sang guru itu berkata kepada sahayanya, “Bangunlah dan berikan kepada orang ini seluruh madunya.” Maka orang yang hadir pasa saat itu sama berkata, “Harga madu itu sekarang telah melonjak naik, boleh dikata dua kali lipat dari harga kemarin.” Maka guru itu berkata, “Pergilah kamu dariku, sesungguhnya aku telah mendengar bahwa Rasulullah saw bersabda:

Barang siapa yang membatalkan penjualannya kepada orang yang menyesalinya, maka Allah akan mengampuni kesalahannya nanti di hari kiamat.”

Apakah layak bagiku membeli pengampunan kesalahanku di hari kiamat dengan harga tiga puluh ribu dirham?” lalu ia terima kembali uang 30 ribu dirham, dan mengembalikan madu pada penjualnya.

Haram Menjual Barang Kepada Orang Yang Sedang Tawar Menawar

Diharamkan menjual barang kepada orang yang masih dalam akan penjualan, misalnya ada orang yang berkata kepada pembeli yang masih dalam zaman khiyar (tawar menawar), “Kembalikan barang itu dan aku akan menjual barang yang lebih baik dengan harga yang sama atau lebih murah sedikit.”

Transaksi Pembelian dan Menawar Yang Diharamkan

Haram juga membeli di atas pembelian, misalnya ada orang yang berkata kepada penjual yang masih dalam masa khiyar, “Batalkan akadmu dengan orang itu dan aku akan membeli barang daganganmu dengan harga yang lebih mahal lagi.” Dan haram pula najesy yaitu menawar barang, bukan untuk membeli tetapi hanya agar orang lain membelinya dengan harga yang lebih tinggi. Tidak boleh menawar barang yang masih dalam tawaran orang lain tanpa seizin darinya dengan cara menawar yang lebih tinggi. Padahal sudah ada kesepakatan antara pembeli dan penjual. Atau menawarkan kepada pembeli barang yang lebih murah lagi, padahal pembeli sedang mengadakan akad jual beli

Scroll to Top