Orang Yang Mati Meninggalkan Hutang Akan Terbelenggu Di Kuburan

Rasulullah saw bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu Majah:

Barang siapa yang hutang uang orang dan benar-benar ingin mengembalikannya, maka Allah akan mempermudah jalan untuk mengembalikannya. Dan barang siapa hutang uang orang dengan tujuan untuk menghabiskannya, maka Allah akan membinasakannya.

Ad Dailami telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda;

Orang yang masih mempunyai tanggungan hutang (lalu meninggal dunia) maka terbelenggu di kuburan, tidak akan dilepas kecuali hutangnya dibayar (oleh ahli warisnya).

Kewajiban Membayar Hutang

Dalam sebuah riwayat Imam Thabrani juga diterangkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

Barang siapa yang hutang dengan niat sungguh-sungguh akan membayarnya (lalu sampai mati belum dibayar) maka Allah akan membayarnya nanti di hari kiamat. Dan barang siapa yang hutang dan tidak berniat membayarnya, lalu meninggal dunia, maka Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung pada hari kiamat nanti akan berfirman, “Apakah kamu mempunyai perkiraan bahwa Aku tidak mengambil hak hamba-Ku.”

Akhirnya kebaikan orang yang mempunyai tanggungan hutang itu diambil dan dikumpulkan dalam kebaikan orang yang menghutanginya. Jika orang yang mempunyai tanggungan hutang tidak mempunyai kebaikan maka kejelekan orang yang menghutanginya akan diberikan kepadanya.”

Menurut riwayat Ibnu Ady, Rasulullah saw telah bersabda:

Setiap lelaki yang mengawini perempuan, lalu berniat tidak memberikan maskawinnya, maka ia mati pada hari kematiannya sebagai orang yang berzina. Setiap lelaki yang membeli barang dari orang lain, lalu berniat tidak memberikan uangnya sesuai dengan harga yang telah disepakati, maka pada saat meninggal dunia, ia tercatat sebagai pengkhianat dan tempat orang yang berkhianat adalah di neraka.

Scroll to Top