Khulu’ tanpa disebutkan tebusannya

Seandainya khulu’ berlangsung tanpa disebutkan tebusannya di saat di ajukan kepada pihak istri, dengan niat memancing pihak istri mau melakukan kabul. Umpamanya si suami berkata, “Aku khulu’ kamu,” atau “Aku meminta tebusan darimu,” dengan niat memancing agar pihak istri bersedia menerimanya, ternyata si istri mau menerimanya. Maka pihak istri wajib membayar sejumlah mahar mitsil, mengingat tradisi telah memberlakukan hal tersebut harus dengan tebusan.

Untuk itu, seandainya khulu’ dinyatakan di hadapan lelaki lain, maka si istri tertalak secara Cuma-Cuma. Perihalnya sama saja seandainya khulu’ dinyatakan di hadapan lelaki lain, sedangkan tebusan yang diminta tak berguna (fasid).

Suami mengucapkan khulu’ secara bebas

Seandainya seorang suami mengucapkan kata khulu’-nya dengan bebas tanpa ikatan, misalnya dia mengatakan, “Aku khulu’ kamu,” sedangkan dia tidak berniat memancing kabul pihak istri, maka yang terjadi adalah talak raj’i, sekalipun pada akhirnya pihak istri menerimanya.

Suami mengucapkan kata-kata yang mengandung tebusan

Apabila si suami mulai mengutarakan kata-kata yang mengandung arti tebusan, misalnya, “Aku ceraikan kamu atau aku khulu’ kamu dengan tebusan sebanyak seribu anu,” maka hal tersebut dinamakan mu’awadhah (permintaan tebusan), karena pihak suami akan menerima tebusan sebagai pembebasan atas farji hak miliknya. Hanya saja perkara mu’wadhah ini mengandung pengertian ta’liq (menggantungkannya dengan hal lain), karena jatuhnya talak bergantung pada kabul dari pihak istri. Untuk itu, pihak suami boleh mencabut kembali pernyataan mu’awadhah-nya itu sebelum pihak istri menerimanya, karena masalahnya sama dengan masalah mu’awadhah (pertukaran).

Kabul dari pihak istri disyaratkan seketika

Disyaratkan kabul dari pihak istri dilakukan dengan seketika, yakni di dalam majelis final penentuannya, dengan ucapan seperti, “Aku terima,” atau “Aku tanggung,” atau dengan realisasi nyata, umpamanya pihak istri menyerahkan uang sejumlah seribu anu misalnya. Demikianlah pendapat yang dikemukakan oleh sejumlah ahli tahqiq.

Seandainya terjadi selingan di antara ucapan mu’awadhah pihak suami dan kabul dari pihak istri, yakni selingan waktu atau pembicaraan yang cukup panjang, maka khulu’ tidak jadi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top