Khulu’ yang batal

Di dalam kitab syarah Al Minhaj dan syarah Al Irsyad, disebutkan bahwa seandainya si suami menghentikan nafkah terhadap istrinya agar istrinya meminta khulu’ dengan imbaan sejumlah uang, kemudian ternyata si istri melakukannya, maka khulu’ nya batal, dan yang jadi hanyalah talak raj’i saja. Demikianlah yang telah dinukil oleh sejumlah ulama terdahulu dari Syeikh Abu Hamid.

Atau si suami tidak bermaksud demikian (memperoleh tebusan berupa uang dari pihak istri), maka yang jadi adalah talak ba’in. Demikianlah interpretasi oleh Imam Rafi’i dan Imam Nawawi, dari Abu Hamid, yaitu khulu’ nya sah. Hanya, si suami berdosa karena perbuatannya dalam dua kondisi tersebut, sekalipun perbuatan zina istrinya telah nyata; dan jika perbuatan zina istrinya telah nyata, maka khulu’ nya tidak dimakruhkan.

Khulu’ menurut istilah syara’

Makna khulu’ menurut istilah syara’ ialah perceraian dengan tebusan yang dimaksud (oleh pihak suami sekalipun berupa sesuatu yang tidak sah dijadikan maskawin karena tak berguna), umpamanya bangkai. Tebusan tersebut dari pihak istri atau oleh orang lain, diberikan kepada pihak suami atau tuannya, dengan memakai kata talak atau khulu’ atau tebusan, sekalipun khulu’ dijatuhkan kepada istri yang berada dalam talak raj’i, sebab istri yang ada dalam talak raj’i sama kedudukannya dengan istri dalam banyak hal, menyangkut hukum-hukumnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top