Seorang suami yang hendak melakukan perjalanan cukup jauh diwajibkan menceraikan istrinya (apabila kepergiannya itu akan menimbulkan kemudaratan, umpamanya tidak dapat memberi kabar perihal dirinya atau tidak dapat memberi nafkah karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan). Boleh tidak mencerainya, asal dia harus mewakilkan kepada seseorang untuk memberi nafkah istrinya dari harta dia yang ada di tempat.
Nafkah (makanan pokok) harus (wajib) disertai lauk pauknya menurut kebiasaan yang dimakan oleh istri, sekalipun si istri sendiri tidak memakannya, umpamanya dengan samin, minyak goreng, dan buah kurma.
Suami istri bersengketa mengenai lauk pauk
Seandainya suami istri bersengketa mengenai lauk pauk atau mengenai daging, maka kadilah yang menaksirnya dengan ijtihad sendiri tanpa melupakan perbedaan tingkatan ekonomi dalam menentukan antara orang yang mampu dan selainnya.
Taksiran yang diajukan oleh penulis kitab Al Hawi sama seperti nash (kitab Al Umm), yakni satu auqiyah minyak goreng atau minyak samin, hanya semata-mata perkiraan saja.
Suami wajib memberi daging kepada istrinya
Di samping nafkah makanan pokok, diwajibkan pula memberi daging yang biasa dimakan oleh si istri dalam taksiran dan waktu yang disesuaikan dengan kemampuan kaya atau miskin si suami, sekalipun si istri tidak memakannya.
Apabila si istri terbiasa memakan daging satu kali dalam seminggu, maka hari yang paling baik untuk memberinya adalah hari jumat. Atau jika terbiasa dua hari memakan daging untuk tiap minggu, maka yang paling baik adalah hari jumat dan hari selasa.
Menurut nash (kitab Al Umm) juga disebut satu rithl daging dalam seminggu bagi orang yang tidak mampu, sedangkan bagi yang mampu adalah dua rithl daging.
Pernyataan tersebut berdasarkan hipotesis, bila stok daging yang terdapat di pasaran negeri Mesir menipis di hari-hari beliau membuat pernyataan ini. Untuk itu, taksiran ini masih dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan yang menjadi tradisi di tempat masing-masing.
Menurut pendapat yang beralasan kuat, tidak usah memakai udm (lauk pauk) di hari banyak daging, jika daging cukup bagi si istri sebagai lauk untuk makan siang dan makan malamnya. Jika persediaan daging tidak ada, udm merupakan suatu kewajiban (sebagai ganti daging).
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani