Cara Berpakaian Pria dan Wanita Ketika Melakukan Ihram

Laki-laki dan perempuan diharamkan memakai kaos tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadis sahih.

Yang diharamkan ketika ihram itu terbagi empat macam:

  1. Yang diperbolehkan karena kebutuhan (darurat) dan tidak wajib fidyah, yaitu memkain celana karena tidak ada kain (sarung), dam boleh memakai pembalut pada kemaluan laki-laki yang selalu keluar kencing yang tidak dapat ditahan kecuali dengan perban, demikian pula memindahkan wangi-wangian karena keadaan yang mendesak dan lain-lain sebab darurat.
  2. Yang menimbulkan dosa tetapi tidak wajib fidyah, seperti: mengakadkan nikah, melihat selain mahram dengan syahwat, , menyentuhnya dengan penghalang disertai syahwat, dan sebagainya.
  3. Yang mewajibkan fidyah dan tidak berdosa, yaitu seperti laki-laki membutuhkan mengenakan pakaian yang dijahit, memotong rambut atau kuku karena sakit atau karena bodoh akan haramnya, dan sebagainya.
  4. Yang berdosa dan wajib fidyah, yaitu perkara haram lain selain yang tersebut di atas.

Tidak haram bagi laki-laki menutup kepala karena udzur, misalnya karena sangat panas atau sangat dingin. Jelas yang menjadi patokan di sini keadaannya tidak kuat bertahan atas hawa tersebut, walaupun tidak memperbolehkan tayamum. bolehlah yang demikian itu serta wajib fidyah, sebab diqiyaskan pada wajibnya fidyah sebagaimana karena udzur.

Tidak haram memakai pakaian yang dijahit kalau tidak mendapatkan yang lainnya, dan tidak mampu mendapatkannya, walaupun dengan cara meminjam, misalnya. Lain halnya dengan seumpama hibah, sebab besar anugerah (maka tidak haram memakai yang dijahit, sebab tidak wajib menerima hibah itu). Oleh karena itu, kalau tidak mendapatkan yang tidak dijahit, boleh menutup aurat dengan pakaian yang dijahit tanpa fidyah; dan memakainya di seluruh badannya diperbolehkan karena hajat seumpama panas serta dingin akan tetapi wajib membayar fidyah. Jadi ada perbedaan antara sekadar menutup aurat dan menutup seluruh badan.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts