Fidyah puasa dilakukan, bila dalam kondisi berikut ini:
- Orang yang batal puasa ramadhan karena udzur yang tidak dapat diharapkan hilangnya, karena tua atau pikun atau sakit yang tidak dapat dihara kesembuhannya, wajib berfidyah dengan satu mud (makanan pokok) untuk setiap hari dair orang itu kalau ia mampu ketika itu tanpa qadha, walaupun ia mampu berqadha sesudahnya. Sebab, tatkala ia udzur ia tidak dituntut berpuasa. Baginya fidyah adalah kewajiban pokok, bukan sebagai pengganti puasa. Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang tidak kuat berpuasa, ialah membayar fidyah, yaitu memberimakan kepada seorang miskin.”
- Orang hamil atau menyusui wajib fidyah satu mud sehari serta qadha, bila mereka berbuka (tidak puasa) karena khawatir akan kesehatan anaknya (bukan khawatir akan kesehatan dirinya. Kalau khawatir bagi dirinya, cukup dengan qadha saja)
- Orang yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan, karena suatu hal, sehingga datang atau masuk lagi bulan ramadhan berikutnya tanpa udzur syara’ dalam mengakhirkannya, kalau dia tidak bepergian atau sakit (yang terus-menerus) dan dia mampu mengerjakannya, ia wajib membayar fidyah satu mud setiap tahun. Maka dilipatkan satu mud itubila dengan berulang tahun, menurut kaul muktamad (bila terlewat 5 tahun, 5 mud).
Demikianlah, penjelasan dari kami, semoga bermafaat bagi kita semua, di dunia dan di akhirat.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani