Inilah Pengertian Fidyah (Tebusan) Untuk Orang Yang Tidak Bisa Berpuasa

Kewajiban membayar fidyah bila tidak berpuasa di bulan ramadhan

Fidyah puasa dilakukan, bila dalam kondisi berikut ini:

  1. Orang yang batal puasa ramadhan karena udzur yang tidak dapat diharapkan hilangnya, karena tua atau pikun atau sakit yang tidak dapat dihara kesembuhannya, wajib berfidyah dengan satu mud (makanan pokok) untuk setiap hari dair orang itu kalau ia mampu ketika itu tanpa qadha, walaupun ia mampu berqadha sesudahnya. Sebab, tatkala ia udzur ia tidak dituntut berpuasa. Baginya fidyah adalah kewajiban pokok, bukan sebagai pengganti puasa. Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 184, “Dan wajib bagi orang-orang yang tidak kuat berpuasa, ialah membayar fidyah, yaitu memberimakan kepada seorang miskin.”
  2. Orang hamil atau menyusui wajib fidyah satu mud sehari serta qadha, bila mereka berbuka (tidak puasa) karena khawatir akan kesehatan anaknya (bukan khawatir akan kesehatan dirinya. Kalau khawatir bagi dirinya, cukup dengan qadha saja)
  3. Orang yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan, karena suatu hal, sehingga datang atau masuk lagi bulan ramadhan berikutnya tanpa udzur syara’ dalam mengakhirkannya, kalau dia tidak bepergian atau sakit (yang terus-menerus) dan dia mampu mengerjakannya, ia wajib membayar fidyah satu mud setiap tahun. Maka dilipatkan satu mud itubila dengan berulang tahun, menurut kaul muktamad (bila terlewat 5 tahun, 5 mud).

Hukum mengqadha puasa bagi orang yang sudah mati

Tidak termasuk dalam perkataan tanpa ‘udzur ialah bila mengakhirkan qadha karena udzur, seperti tetapnya dalam perjalanan (karena jarak jauh, tidak mengerti harus segera mengqadhai, atau lupa qadha), lama sakitnya (beberapa tahun), atau menyusui sampai tahun ke depannya. Maka, tidak ada kewajiban apa-apa baginya selain qadha selama udzur itu masih ada walaupun beberapa tahun.

Apabila mengakhirkan qadha puasa ramadhan serta memungkinkan melaksanakannya (karena tidak udzur) sehingga masuk tahun berikutnya lalu ia mati, maka harus dikeluarkan fidyah dua mud dari tirkahnya untuk setiap hari. Satu mud karena qadha dan satu mud lagi karena denda mengakhirkan qadha (yang demikian itu) kalau kerabatnya atau orang yang diizinkannya tidak mengqadhainya. Kalau mengqadhakannya, maka wajib fidyah satu mud karena mengakhirkan qadha.

Menurut kaul jadid Imam Syafii, “Puasa tidak boleh diqadhakan secara mutlak (baik mayat itu sebelum mati memungkinkan melaksanakan qadha maupun tidak), bahkan harus dikeluarkan dari tirkah (untuk fidyah) setiap hari satu mud makanan. Demikian pula masalah puasa nadzar dan kifarat.”

Sebagaimana sabda Nabi saw, “Barang siapa yang mati sedangkan dia mempunyai kewajiban mengqadha puasa bulan ramadhan, maka setiap hari wajib dikeluarkan makanan (dari harta peninggalannya) untuk orang miskin.”

Sabdanya juga, “Barang siap yang mati sedangkan ia mempunyai kewajiban puasa, maka berpuasalah walinya untuk mayat itu.” (Riwayat Muslim)

Imam Nawawi sependapat dengan banyak ulama ahli tahqiq dalam mengesahkan kaul qadim yang mengatakan, “Sesungguhnya tidak ada ketentuan harus mengeluarkan makanan (fidyah) pada mayat itu, bahkan walinya boleh mengqadha puasa baginya.”

Sabda Nabi saw kepada seorang wanita yang bertanya tentang ibunya yang meninggal, sedangkan ia mempunyai kewajiban puasa nadzar, apakah ia berpuasa untuk ibunya? Nabi saw menjawab, “Bepuasalah kamu untuk ibumu!” (Riwayat Muslim)

Kemudian kalau mayat meninggalkan harta, maka wajib dilaksanakan salah satunya (qadha atau fidyah). Kalau tidak ada tirkahnya, disunatkan (kepada walinya mengerjakan salah satu dari qadha atau fidyah). Sedangkan fidyah makanan diberikan kepada fakir dan miskin. Boleh memberikan beberapa mud kepada seorang fakir atau miskin.

Bolehkah beramal baik bagi orang yang sudah mati (qadha puasa, salat)

Barang siapa yang mati dan dia mempunyai kewajiban salat (yang tertinggal), tidak diharuskan mengqadha dan tidak pula fidyah (baginya, sebab yang demikian itu tidak warid). Menurut suatu kaul, sebagaimana banyak pendapat para mujtahid, “yang demikian itu harus diqadhakan, karena ada hadis Bukhari dan lainnya.”

Menurut riwayat Daruquthni, “Ada seorang lelaki yang bertanya kepada Rasulullah saw, bagaimana ia berbuat baik kepada orang tuanya yang sudah meninggal?” Nabi saw menjawab. “Sesungguhnya ia harus salat dan berpuasa. Salat dan puasanya diniatkan bagi mereka.”

Karena hadis itu, banyak para imam (ulama) yang memilih pendapatnya, dan Imam Subki telah mengerjakan cara demikian (mengqadhakan salat) untuk sebagian kerabatnya.

Ibnu Burhan mengutip dari kaul qadim, “Sesungguhnya seorang wali wajib mengqadhakan salat mayat, jika mayat itu meninggalkan tirkah, seperti halnya mengqadhakan puasa.”

Berdasarkan satu pendapat yang diikuti oleh Imam Syafii, bahwa ia (wali diperbolehkan) mengeluarkan makanan, sebanyak satu mud (untuk fidyah) untuk setiap salat fardu.

Muhibbuth Thabari berkata, “Pahala setiap ibadah yang dikerjakan untuk mayat bisa sampai kepadanya, baik amal wajib ataupun sunat.”

Dalam syarah Mukhtar dijelaskan, “Menurut Mazhab Ahlus-sunnah, sesungguhnya seseorang boleh memperuntukkan pahala amal atau salatnya untuk orang lain; hal itu akan sampai kepadanya.”

Bacalah doa, Allaahumma au shil tsawaaba dzaalika ilaihi, Ya Allah! jadikanlah pahala amal kami untuk mayat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts