Inilah Kafarat Untuk Orang Yang Berhubungan Suami Istri Di Siang Hari Ramadhan

Wajib imsak dari setiap yang membatalkan puasa itu hanyalah (berlaku) pada puasa bulan ramadhan; tidak wajib mislanya pada puasa nadzar atau qadha, kalau orang itu berbuka tanpa udzur sakit atau bepergian (karena malas).

Atau karena kesalahan, misalnya makan karena menyangka masih malam, sebab lupa berniat pada malamnya. Atau karena berbuka pada hari syak, padahal hari itu sudah jatuh ramdhan, semua itu untuk menghormati waktu (bulan ramadhan).

Orang yang berimsak tidak termasuk berpuasa menurut syara’, tetapi ia berpahala karena imsaknya; dan durhaka karena berjima’ namun tidak wajib kifarat.

Disunatkan imsak bagi orang sakit yang mendadak sembuh. Begitu juga bagi yang bepergian jika sampai di rumahnya pada tengah hari, sedangkan ia berbuka (tidak puasa). Juga bagi yang haid yang tiba-tiba suci pada pertengahan hari.

Orang yang merusak puasa ramadhannya dengan jima’, dan ia durhaka karena jima’nya itu, karena ia sedang puasa (bukan orang yang jima’ karena menyangka masih malam, padahal sudah siang), bukan karena mengeluarkan mani (onani), atau bukan karena makan, wajib membayar kifarat setiap kali melakukan pelanggaran, walaupun belum mengkifarat pelanggaran yang lalu serta mengqadhai puasanya. Kifarat sebagai denda saja, sedangkan qadha tetap wajib.

Kifarat itu ada 3 macam:

  1. Memerdekakan budak (seorang hamba sahaya) yang mukmin.
  2. Kalau tidak mampu, puasa dua bulan terus-menerus.
  3. Kalau tidak mampu berpuasa karena pikun atau sakit, memberi makanan kepada 60 orang miskin atau fakir dengan niat kifarat.

Makanan itu diberikan pada setiap orang sebanyak satu mud, dari makanan pokok yang menyebabkan kekuatan badan. Tidak boleh memberikan kifarat kepada orang yang nafkahnya menjadi kewajibannya.

Sebagaimana hadis riwayat Abu Hurairah r.a:

Telah menghadap seorang laki-laki kepada Nabi saw seraya berkata, “Celaka saya”

Sabda Nabi saw, “Apakah yang mencelakakanmu?”

Kata laki-laki itu, “Saya telah menjima’ istri saya pada bulan ramadhan.”

Sabda Nabi saw, “Apakah kamu mampu untuk memerdekakan seorang hamba sahaya?”

Jawab laki-laki itu, “Tidak.”

Sabda Nabi saw, “Apakah kamu sanggup berpuasa dua bulan terus-menerus?”

Jawab laki-laki itu, “Tidak”

Sabda Nabi saw, “Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?”

Jawab laki-laki itu, “Tidak” lalu ia duduk.

Lalu Nabi saw memberi setakar kurma seraya bersabda, “Sedekahkanlah ini!”

Related Posts