Kisah Tentang Keutamaan Membayar Hutang dan Kejujuran

Dalam riwayat yang lain juga telah diterangkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Seorang lelaki dari Bani Israil berhutang kepada salah seorang temannya dari bani Israil sebanyak seribu dinar, lalu temannya berkata, ‘Bawalah beberapa saksi kepadaku.’ Lelaki itu berkata, ‘Sudah cukup Allah sebagai saksiku.’ Temannya itu berkata lagi, ‘Sekarang datangkan kepadaku orang yang bertanggung jawab!’ lelaki itu berkata, ‘Sudah cukup Allah bagiku sebagai penanggung jawab.’

Lalu temannya itu berkata lagi, ‘Sungguh benar perkataanmu,’ llau diberikan uangnya dan lelaki itu berjanji akan dibayar pada waktu tertentu.

Lalu lelaki itu keluar ke laut dan segala apa yang telah direncanakan telah dikerjakannya. Ia mencari kapal untuk datang kepada temannya yang menghutangi dahulu. Karena waktu yang dijanjikannya telah tiba. Namun kali ini ia tidak menjumpai kapal. Akhirnya ia mengambil kayu dan melobanginya, lalu seribu dinar itu dimasukkan ke dalam dan diisi pula dengan surat, kemudian di bawa ke laut seraya berdoa:

Wahai Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa aku minta kepada Fulan seribu dinar, lalu ia minta kepadaku seorang penanggungjawab, lalu kukatakan, ‘Sudah cukup Allah sebagai penanggungjawab.’ Maka ia pun rela dengan ucapanku. Lalu ia minta lagi didatangkan seorang saksi, aku tetap berkata, ‘Sudah cukup Allah sebagai saksiku.’ Lalu ia pun rela sebagai saksiku.

Sesungguhnya aku telah berupaya untuk mencari kapal atau sampan, tapi takdir belum datang kepadaku. Sekarang kayu yang berisi uang ini aku titipkan kepada-Mu.

Lalu kayu itu dilemparkan ke laut dan dia kembali pulang. Sungguhpun demikian, ia tetap berupaya mendapatkan kapal yang dapat membawanya ke kota orang yang pernah mengutanginya.

Lalu orang yang menghutangi keluar ke tepi laut, barang kali ada kapal yang nanti bertemu dengan orang yang dititipi uangnya, tiba-tiba ia melihat kayu yang sedang terapung-apung, lalu diambilnya untuk kayu bakar. Ketika kayu itu dipotong, maka keluarlah uang seribu dinar beserta sepucuk surat.

Lalu orang yang dihutangi juga datang membawa seribu dinar seraya berkata, “Sungguh aku telah berupaya sekuat tenaga untuk mendapatkan kapal, tapi aku tidak menjumpai satu kapal pun.’ Lalu orang yang mengutangi berkata, ‘Apakah kamu mengirimkan sesuatu untukku?’ lelaki itu berkata, ‘Aku katakan padamu bahwa aku tidak menjumpai kapal sebelum aku datang kepadamu kali ini.’

Lalu orang yang menghutangi itu berkata, ‘Sesungguhnya Allah telah membayar hutangmu dengan didatangkan kayu bakar yang berisikan uang seribu dinar. Nah sekarang uangmu ini bawalah kembali dengan mendapat petunjuak dari Allah swt.’

Orang Kaya Yang Sulit Membayar Hutang Layak Dihukum

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim juga telah diterangkan bahwa Rasulullah saw bersabda:

Penundaan pembayaran bagi orang kaya adalah penganiayaan terhadap orang yang mengutangi. Oleh sebab itu hutang seseorang diantara kamu dipindah kepada orang yang mampu maka ikutilah.

Sementara dalam riwayat Ibnu Hibban dan Hakim diterangkan bahwa Rasulullah saw telah bersabda:

Penundaan pembayaran hutang orang yang mampu adalah membuat kehormatannya boleh dicaci maki dan boleh diberi hukuman.

Scroll to Top