Keutamaan laki-laki atas perempuan

Saat ini permasalahan gender atau persamaaan hak laki-laki dengan perempuan selalu hangat untuk dibicarakan. Persamaan hak tersebut meliputi berbagai bidang, dari mulai hak mendapatkan pekerjaan, hak untuk mengeluarkan aspirasi, hak berpolitik, pendidikan, dan lain sebagainya.

Islam telah menerangkan bahwa laki-laki dan perempuan itu pada dasarnya berbeda, artinya dari mulai jenis kelamin, hak persaksian, hak waris, dan lain sebagainya. Oleh karena itu jangan sampai permasalahan gender tersebut menjadi kebablasan, artinya ada batasan-batasan mana wilayah laki-laki dan mana wilayah perempuan.

Banyak sekali dalil dari Al Qur’an dan hadits yang menjelaskan mengenai keutamaan laki-laki atas perempuan ini, beberapa diantaranya akan dijelaskan di bawah ini.

Allah berfirman dalam surat An Nisaa’ ayat 34:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[a] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[b]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[c], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[d]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”

[a] Maksudnya: tidak Berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

[b] Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

[c] Nusyuz: Yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

[d] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.

Ayat di atas turun mengenai peristiwa Sa’ad bin Ar Rabi’ Al Anshari yang telah menampar istrinya, puteri Muhammad bin Maslamah. Datanglah istrinya menghadap Rasulullah, dan beliau memutuskan untuk dibalas. Maka turunlah malaikat Jibril seketika itu juga kepada beliau dengan membawa ayat di atas. Ar rijaalu qawwaamuuna ‘alan nisaa-i, yakni mereka dikuasakan untuk menangani urusan-urusan istri dan mendidiknya.

Diriwayatkan dari Fudhail bin Ubaidah, dia mengatakan bahwa ada seorang laki-laki telah masuk dalam masjid, lalu dia mengerjakan shalat. Setelah selesai dia berdoa, “Ya Allah, ampunilah aku dan berilah aku rahmat.”

Lalu Nabi Muhammad bersabda, “Engkau tergesa-gesa hai orang yang mengerjakan shalat. Apabila engkau telah mengerjakan shalat, duduklah lalu memujilah kepada Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya dan bacalah shalawat kepadaku, kemudian berdoalah kepada Allah.”

Kemudian datang laki-laki lain dan mengerjakan shalat. Setelah dia selesai dia memuji Allah dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw. Maka Rasulullah bersabda, “Hai orang-orang yang shalat, berdoalah tentu engkau akan dikabulkan, berdoalah tentu engkau dikabulkan. Demikianlah, barang siapa yang mendengar namaku, lalu dia membaca shalawat padaku tentu Allah akan mengabulkan semua doanya.”

 

Related Posts