Makruh berlari saat pergi akan melaksanakan salat jumat. Begitu pula halnya dengan semua peribadahan, kecuali bila waktunya tidak memungkinkan sehingga wajib lari, karena tanpa lari tidak akan terkejar.
Disunatkan (berhias) menggunakan pakaian yang terbaik dan yang afdhala ialah pakaian berwarna putih, atau yang dicelup sebelum ditenun. Dimakruhkan berpakaian yang dicelup sesudah ditenun, walaupun buka yang berwarna merah.
Haram berhias mengenakan kain sutera, walaupun sutera qazz, yaitu semacam sutera yang bahannya terbuat dari ulat sutera, misalnya yang suka berubah bentuk; dan haram pula memakai pakaian yang bahannya sebagian besar terbuat dari sutera. Tidak haram mengenakan pakaian yang seolah tampak seperti sutera (padahal bukan), demikian pula pakaian yang bercampur sutera sedikit, serta yang sama antara sutera dengan bahan lainnya.
Nabi saw bersabda, “Dihalalkan memakai emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, namun diharamkan bagi laki-laki.”
Apabila meragukan jumlah yang terbanyak, maka asal mulanya adalah halal, menurut kaul yang lebih masyhur.
Diperbolehkan memakai pakaian sutera untuk kepentingan perang, kalau tidak mendapatkan yang lainnya atau tidak ada yang setingkat dengan sutera, dalam upaya menolak senjata.
(Syaikhuna Jamal Ramzi) dalam kitab Kifayah membenarkan pendapat orang banyak, bahwa boleh memakai mantel dan pakaian selainnya, yang layak untuk perang, walaupun mendapatkan yang lainnya, yang bertujuan untuk menakut-nakuti ksum ksfir, seperti halnya menghias pedang dengan perak.
Boleh memakai sutera kalau dibutuhkan, mialnya karena berpenyakit kudis atau kurap, jika pakaian lainnya menimbulkan rasa sakit (karena kasar dan sebagainya). sutera memiliki manfaat yang tidak terdapat pada kain lainnya, misalnya (bagi wanita) untuk membasmi kutu atau untuk hamparan; sedangkan laki-laki tidak boleh memakainya tanpa penghalang.
Laki-laki boleh memakai benang sutera untuk tali tasbih, kancing saku atau leher baju, kantong mushaf, kantong dirham/uang, penutup sorban, atau bendera tombak. Tetapi tidak boleh dipergunakan untuk benang sapu tangan atau jambul yang berada di ujung tasbih. Laki-laki wajib memakai kain sutera seandainya ia tidak mendapatkan penutup aurat lain selain kain tersebut, sekalipun dalam suasana (ruangan) yang sepi.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani