Inilah Hukum Menghias Kuburan Dengan Sutera

Boleh memakai pakaian yang dicelup dengan berbagai warna, kecuali yang dicelup dengan za’faran. Boleh memakai pakaian yang terkena najis, selain untuk salat, sekira tidak basah.

Tidak boleh memakai kulit bangkai apabila tidak darurat, misalnya kulit binatang buas, misalnya macan, yang dipakai sebagai hamparan. Boleh memberikan makanan berupa bangkai kepada burung, namun tidak boleh kepada kafir. Boleh memberi makanan yang mutanajis untuk hewan,. Memakai gading di kepala dan janggut sekira tidak basah, adalah boleh tetapi makruh.

Boleh memasang lampu dengan benda yang mutanajis selain najis mughallazhah, kecuali di masjid; walaupun berasap sedikit, berbeda dengan pendapat orang banyak. Nabi saw pernah mendapat pertanyaan mengenai tikus yang jatuh ke dalam samin yang hancur. Sabdanya “Gunakanlah samin itu sebagai lampu”. Boleh memupuk tanah dengan najis. Tidak boleh memelihara anjing, kecuali untuk berburu atau menjaga harta benda.

Makruh walaupun bagi wanita, menghias sesuatu selain Ka’bah, misalnya kuburan orang saleh, dengan selain sutera, apalagi sutera, hukumnya haram.

Boleh memakai sutera kalau dibutuhkan, mialnya karena berpenyakit kudis atau kurap, jika pakaian lainnya menimbulkan rasa sakit (karena kasar dan sebagainya). sutera memiliki manfaat yang tidak terdapat pada kain lainnya, misalnya (bagi wanita) untuk membasmi kutu atau untuk hamparan; sedangkan laki-laki tidak boleh memakainya tanpa penghalang.

Laki-laki boleh memakai benang sutera untuk tali tasbih, kancing saku atau leher baju, kantong mushaf, kantong dirham/uang, penutup sorban, atau bendera tombak. Tetapi tidak boleh dipergunakan untuk benang sapu tangan atau jambul yang berada di ujung tasbih. Laki-laki wajib memakai kain sutera seandainya ia tidak mendapatkan penutup aurat lain selain kain tersebut, sekalipun dalam suasana (ruangan) yang sepi.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top