Keutamaan Berangkat Shalat Jumat Lebih Awal (di awal waktu)

Sunat menyegerakan pergi ke tempat salat jumat mulai dari terbit fajar, kecuali bagi khatib. Hal ini berdasarkan hadis sahih: Sesungguhnya orang yang datang ke tempat jumat setelah dia mandi, seperti mandi jinabah; dan menurut suatu kaul mandi hakikat (dari janabah), yaitu setelah ia jima’, karena jima’ (dengan istrinya) itu disunatkan pada malam jumat atau siangnya.

Bagi yang datang pada jam pertama (pukul 06.00) seperti berkurban seekor unta yang gemuk, yang datang pada jam kedua (jam 07.00) seperti berkurban seekor sapi, yang datang pada jam ketiga (jam 08.00) seperti berkurban seekor biri-biri yang bertanduk, yang datang pada jam keempat seperti berkurban seekor ayam betina, yang datang pada jam kelima seperti berkurban seekor burung pipit,  dan yang datang pada jam keenam seperti berkurban sebutir telur.

Maksudnya sebagai berikut: Sesungguhnya antara terbit fajar dan kepergian khatib (dari rumahnya ke tempat salat), terbagi enam bagian (derajat) yang sama, baik hari itu panjang ataupun pendek.

Imam disunatkan mengakhirkan kepergiannya sampai akan tiba waktu khotbah, sebab hal ini mengikuti sunnah Nabi saw.

Pergi ke suatu tempat salat disunatkan berjalan kaki dengan hati yang terang dan melalui jalan yang jauh, sedangkan kembali (pulang) melalui jalan lain yang lebih dekat. Demikian pula untuk setiap perbuatan ibadah yang lainnya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top