Dalam bulan ramadhan, terutama pada 10 hari terakhir, sunat muakkad memperbanyak sedekah, menambah biaya keluarga (lebih dari bulan lainnya), berbuat kebaikan pada kerabat dan tetangga, karena mengikuti sunnah Rasul saw.
Sunat memberi makan untuk berbuka kepada orang-orang yang puasa, memberi makan sore kalau mampu. Kalau tidak mampu, berikanlah air minum.
Sunat pula memperbanyak membaca Al Qur’an pada selain (tempat najis) seperti tempat pemotongan atau pembantaian dan sebagainya, walaupun di perjalanan.
Yang lebih afdhal adalah membaca Al Qur’an pada siang hari sesudah salat subuh, pada malam hari, pada waktu sahur, lalu antara maghrib dan isya, sedangkan membaca pada malam hari lebih utama. Sebaiknya cara membacanya adalah dengan tadabbur (mengingat artinya).
Abu Laits dalam kitab Bustan berkata, “Seyogyanya qari mengkhatamkan (menamatkan) Quran satu tahun dua kali, kalau tidak kuat lebih.”
Imam Abu Hanifah berkata, “Barang siapa yang menamatkan Quran setiap tahun 2 kali, sungguh telah memenuhi haknya.”
Imam Ahmad berkata, “Makruh mengakhirkan khatam Quran lebih dari 40 hari tanpa udzur, sebab ada hadis riwayat Ibnu Umar r.a.”
Sunat muakkad memperbanyak ibadah dan i’tikaf, karena ittiba’ kepada Nabi saw, terutama pada 10 hari terakhir ramadhan.
Disunatkan beri’tikaf di masjid sampai salat Id dan beri’tikaf sebelum sepuluh hari akhir ramadhan.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani