Anjuran Buang Air Besar Pada Malam Hari Ketika Puasa

Putra Syeikh Subki berkata, “Perkataan Qadhi itu berhati-hati, bahwa seseorang sebaiknya buang air besar pada malam hari, maksudnya ialah BAB pada malam hari itu lebih baik daripada siang, agar tidak masuk sesuatu zat ke dalam lubang duburnya; bukan bermaksud memerintah orang untuk menangguhkan BAB sampai malam, sebab seseorang tidak diperintahkan dengan memudaratkan badannya.”

Jika usus dubur orang yang sakit bawasir ke luar, tidak batal bila dikembalikan ke tempat asalnya, demikian pula jika mengembalikannya dengan jarinya, sebab darurat.

Dari sebab darurat itu dapat diambil ‘illat, sebagaimana kata Ibnu Hajar, kalau masuknya jari beserta usus dubur itu ke dalam dibutuhkan, maka tidak membatalkan puasa. Kalau tidak dibutuhkan demikian, membatalkan puasa dengan masuknya jari ke dubur.

Tidak termasuk sesuatu zat, ialah bekas (pengaruh), seperti sampainya rasa makanan (tanpa zatnya) ke kerongkongan. Begitu juga keadaan orang yang menyengaja, mengerti hukumnya, dan atas kehendak sendiri, ialah orang yang lupa akan puasanya, orang yang jahil ma’dzur bahwa memasukkan sesuatu ke dalam lubang badannya haram. Tidak termasuk orang yang tidak mengetahui keadaan sesuatu itu membatalkan puasa. Juga tidak termasuk keadaan orang yang dipaksa, maka orang-orang tersebut tadi tidak batal puasanya dengan masuknya sesuatu zat ke dalam lubang badannya, walaupun makanannya banyak.

Kalau orang yang menyangka bahwa makannya karena lupa membatalksan puasa, lalu ia makan sebab tidak tahu akan wajibnya imsak, maka batal puasanya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top