Perkara Yang Dilarang dan Haram Ketika Ihram

Laki-laki dan perempuan ketika sedang ihram diharamkan berjima’, karena jima’ memnatalkan ibadah haji dan umrah.

Haram mencium atau menyentuh kulit kepala disertai syahwat. Haram pula sengaja mengeluarkan mani dengan tangan (sendiri atau orang lain). lain halnya bila keluar mani karena melihat atau karena berpikir-pikir saja (maka tidak haram). Haram mengadakan akad nikah, berdasarkan hadis Muslim “Orang yang berihram tidak boleh nikah atau menikahkan.”

Haram memakai wangi-wangian pada badan atau pakaian dengan benda yang disebut wangi, misalnya kasturi, anbar, dan kapur barus (kamper) atau kapur mati (kapur yang sudah disiram dengan air).

Haram memakai bunga mawar dan airnya, walaupun dengan menyematkan, seperti minyak kasturi, pada ujung bajunya atau dijadikan atau didimpan pada kantongnya, walaupun bau wangii itu samar, sebagaimana kadzi dan faghiyah, yaitu buah pacar dan inai. Kalau wangi-wangian yang samar itu jika terkena air akan tercium wangi, maka haram, bila tidak tercium, tidak apa-apa.

Haram meminyaki rambut atau janggut walaupun dengan minyak yang tidak wangi, misalnya minyak goreng atau samin.

Haram mencabut rambut kepala, janggut, rambut badan, walaupun selembar. Tetapi kalau rambut terpaksa harus dicukur karena banyak kutu atau luka, maka tidak haram, hanya wajib fidyah. Kalau tumbuh rambut pada mata atau rambut itu menutupi matanya, lalu ia mencabutnya, tidaklah haram dan tidak pula harus fidyah.

Haram memotong kuku tangan atau kaki walaupun sebagian. Tetapi ia boleh memotong kuku yang pecah kalau dibiarkan akan terasa sakit walaupun tidak terlalu sakit.

Laki-laki diharamkan, menutup sebagian rambutnya (tanpa udzur) dengan apa saja yang dianggap penutup menurut adat, baik yang dijahit ataupun tidak, misalnya kopiah atau kain. Hal seperti itu tidak diharamkan bagi wanita.

Adapun menutup dengan sesuatu yang tidak dapat disebut sebagai penutup, misalnya benang yang tipis, mengenakan bantal dengan sorban, atau meletakkan tangan dengan tidak bermaksud menutup kepala, hal itu tidak haram. Lain halnya bila ia bermaksud menutupnya, hukumnya ada perbedaan paham. Menurut Syeikh Ibnu Hajar haram, tetapi menurut Hasyiysah kitab Idhah tidak haram.

Seperti hanya mengangkat, misalnya zanbil (kantong) yang tidak dimaksudkan untuk menutup kepala; atau berteduh dengan sekedup walaupun atapnya menyentuh kepala, tidak haram.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top