Larangan Saat Melakukan Ihram

Laki-laki dan perempuan ketika sedang ihram diharamkan berjima’, karena jima’ memnatalkan ibadah haji dan umrah.

Haram mencium atau menyentuh kulit kepala disertai syahwat. Haram pula sengaja mengeluarkan mani dengan tangan (sendiri atau orang lain). lain halnya bila keluar mani karena melihat atau karena berpikir-pikir saja (maka tidak haram). Haram mengadakan akad nikah, berdasarkan hadis Muslim “Orang yang berihram tidak boleh nikah atau menikahkan.”

Haram memakai wangi-wangian pada badan atau pakaian dengan benda yang disebut wangi, misalnya kasturi, anbar, dan kapur barus (kamper) atau kapur mati (kapur yang sudah disiram dengan air).

Haram memakai bunga mawar dan airnya, walaupun dengan menyematkan, seperti minyak kasturi, pada ujung bajunya atau dijadikan atau didimpan pada kantongnya, walaupun bau wangii itu samar, sebagaimana kadzi dan faghiyah, yaitu buah pacar dan inai. Kalau wangi-wangian yang samar itu jika terkena air akan tercium wangi, maka haram, bila tidak tercium, tidak apa-apa.

Haram meminyaki rambut atau janggut walaupun dengan minyak yang tidak wangi, misalnya minyak goreng atau samin.

Haram mencabut rambut kepala, janggut, rambut badan, walaupun selembar. Tetapi kalau rambut terpaksa harus dicukur karena banyak kutu atau luka, maka tidak haram, hanya wajib fidyah. Kalau tumbuh rambut pada mata atau rambut itu menutupi matanya, lalu ia mencabutnya, tidaklah haram dan tidak pula harus fidyah.

Haram memotong kuku tangan atau kaki walaupun sebagian. Tetapi ia boleh memotong kuku yang pecah kalau dibiarkan akan terasa sakit walaupun tidak terlalu sakit.

Laki-laki diharamkan, menutup sebagian rambutnya (tanpa udzur) dengan apa saja yang dianggap penutup menurut adat, baik yang dijahit ataupun tidak, misalnya kopiah atau kain. Hal seperti itu tidak diharamkan bagi wanita.

Adapun menutup dengan sesuatu yang tidak dapat disebut sebagai penutup, misalnya benang yang tipis, mengenakan bantal dengan sorban, atau meletakkan tangan dengan tidak bermaksud menutup kepala, hal itu tidak haram. Lain halnya bila ia bermaksud menutupnya, hukumnya ada perbedaan paham. Menurut Syeikh Ibnu Hajar haram, tetapi menurut Hasyiysah kitab Idhah tidak haram.

Seperti hanya mengangkat, misalnya zanbil (kantong) yang tidak dimaksudkan untuk menutup kepala; atau berteduh dengan sekedup walaupun atapnya menyentuh kepala, tidak haram.

Ketika ihram lelaki haram memakai pakaian yang dijahit dan perempuan tidak boleh menutup muka

Laki-laki diharamkan memakai pakaian yang dijahit, misalnya gamis, mantel, yang ditenun, atau yang diikat di seluruh badannya tanpa udzur. Sebagaimana Nabi Muhammad saw pernah ditanya oleh seseorang mengenai hal tersebut. beliau bersabda:

“Orang yang berihram itu tidak boleh memakai gamis, sorban, celana, kopiah panjang, dan tidak pula khuf. Kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuf, tetapi khuf itu harus dipotong sampai di bawah kedua tumitnya, dan tidak boleh mengenakan pakaian yang terkena zafaran atau celupan wars.”

Dalam hadis Bukhari ada tambahan:

“Perempuan jangan memakai tutup muka dan jangan memakai kaos tangan.”

Tidak haram bagi laki-laki menutup kepala karena udzur, misalnya karena sangat panas atau sangat dingin. Jelas yang menjadi patokan di sini keadaannya tidak kuat bertahan atas hawa tersebut, walaupun tidak memperbolehkan tayamum. bolehlah yang demikian itu serta wajib fidyah, sebab diqiyaskan pada wajibnya fidyah sebagaimana karena udzur.

Tidak haram memakai pakaian yang dijahit kalau tidak mendapatkan yang lainnya, dan tidak mampu mendapatkannya, walaupun dengan cara meminjam, misalnya. Lain halnya dengan seumpama hibah, sebab besar anugerah (maka tidak haram memakai yang dijahit, sebab tidak wajib menerima hibah itu). Oleh karena itu, kalau tidak mendapatkan yang tidak dijahit, boleh menutup aurat dengan pakaian yang dijahit tanpa fidyah; dan memakainya di seluruh badannya diperbolehkan karena hajat seumpama panas serta dingin akan tetapi wajib membayar fidyah. Jadi ada perbedaan antara sekadar menutup aurat dan menutup seluruh badan.

Boleh memakai selendang, berselimut dengan gamis (baju kurung) dengan mantel, boleh mengikat atau menguatkan sarung (kain) dengan benang atasnya supaya tetap (tidak berubah). Tidak boleh mengalungkan mantel di pundaknya walaupun tidak memasukkan tangannya (pada lengan bajunya).

Perempuan diharamkan menutup sebagian mukanya dengan alat yang dianggap penutup. Tetapi hal itu tidak diharamkan bagi laki-laki.

Perempuan haram menutup sebagian mukanya

Selain itu laki-laki dan perempuan diharamkan memakai kaos tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadis sahih. Yang diharamkan ketika ihram itu terbagi empat macam:

  1. Yang diperbolehkan karena kebutuhan (darurat) dan tidak wajib fidyah, yaitu memkain celana karena tidak ada kain (sarung), dam boleh memakai pembalut pada kemaluan laki-laki yang selalu keluar kencing yang tidak dapat ditahan kecuali dengan perban, demikian pula memindahkan wangi-wangian karena keadaan yang mendesak dan lain-lain sebab darurat.
  2. Yang menimbulkan dosa tetapi tidak wajib fidyah, seperti: mengakadkan nikah, melihat selain mahram dengan syahwat, , menyentuhnya dengan penghalang disertai syahwat, dan sebagainya.
  3. Yang mewajibkan fidyah dan tidak berdosa, yaitu seperti laki-laki membutuhkan mengenakan pakaian yang dijahit, memotong rambut atau kuku karena sakit atau karena bodoh akan haramnya, dan sebagainya.
  4. Yang berdosa dan wajib fidyah, yaitu perkara haram lain selain yang tersebut di atas.

Kewajiban membayar fidyah

Fidyah sebab mengerjakan yang diharamkan karena ihram selain dengan jima’, ialah dengan memotong kambing yang mencukupi kurban, yaitu biri-biri yang sudah berumur satu tahun lebih atau kambing yang berumur dua tahun atau lebih.

Atau dengan sedekah tiga sha’ untuk enam orang miskin tanah haram yang mencakup fakir-fakir, seorangnya setengah sha’.

Atau dengan puasa tiga hari. Maka, orang yang mengerjakan perkara haram itu boleh memilih antara fidyah dengan salah satu ketiga macam tersebut.

Apabila mengerjakan pekerjaan haram karena lupa atau tidak tahu hukumnya atau haramnya, maka wajib fidyah bila sifatnya merusak, seperti mencukur rambut, memotong kuku, membunuh hewan buruan; tidak wajib fidyah kalau sifatnya bersenang-senang, seperti memakai pakaian dan wangi-wangian.

Fidyah wajib dikeluarkan karena mencabut tiga lembar rambut atau tiga kuku terus-menerus pada satu waktu dan satu tempat menurut adat, dengan fidyah yang sempurna; untuk satu jenis (selembar rambut atau sebuah kuku jari) fidyah dengan makanan satu mud; dan untuk dua jenis, dengan dua mud makanan.

Adapun dam karena meninggalkan yang diperintah, misalnya tidak ihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, tidak melempar batu, atau tidak thawaf wada’, maka dam nya seperti dam haji tamattu’ atau qiran, yaitu menyembelih kambing yang mencukupi kurban (dan memotongnya) di tanah haram.

Maka, orang yang tidak mampu memotong kambing di tanah haram, atau karena hartanya gaib, tak ada orang yang meminjamkan, atau mendapatkan kambing tetapi harganya lebih mahal dari harga biasa, ia wajib berpuasa tiga hari ketika itu (di Mekah) sesudah ihram dan sebelum hari Nahr walaupun ia seorang musafir.

Tidak boleh mengakhirkan satu hari pun dari yang tiga itu pada hari Nahr, sebab mengakhirkan itu menjadi qadha dan tidak boleh mendahului ihram haji sebab nash ayat Quran.

Ia pun wajib berpuasa tujuh hari di rumahnya, yakni bila ia pulang ke keluarganya. Puasanya disunatkan secara terus-menerus, seperti berpuasa yang tiga hari tersebut tadi. Allah swt berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 196, “Barang siapa yang tidak mendapatkan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tuhuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.”

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top