Kesaksian yang kebanyakan dilakukan oleh laki-laki

Kesaksian yang tidak menyangkut harta dan bersubjek selain masalah harta, yaitu yang menyangkut hukuman had hak Allah swt, seperti hukuman had minum khamr dan mencuri; atau menyangkut hak orang lain, seperti qishash, had menuduh berzina; dan memecat waris, umpamanya semua ahli waris mendakwa bahwa istri si mayat telah khulu’ dari suaminya hingga si istri tidak dapat mewaris harta peninggalan suaminya.

Kesaksian masalah-masalah yang kebanyakan dialami oleh pihak lelaki, seperti nikah, rujuk, talak langsung, juga fasakh nikah dan masalah usia balig. Juga untuk mempersaksikan masalah status merdeka, kematian, kepailitan, qiradh (utang), perwakilan, jaminan, perseroan, titipan, wasiat, murtad, habisnya masa iddah berdasarkan hitungan bulan, melihat hilal selain bulan ramadhan, kesaksian di atas persaksian, dan pengakuan terhadap sesuatu yang tidak dapat dibuktikan melainkan dengan saksi dua orang laki-laki. Dalam kesaksian untuk masalah-masalah itu diperlukan saksi-saksi yang berdiri atas dua orang laki-laki, tidak boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

Ketentuan ini berdasarkan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Malik, dari Az Zuhri, menyatakan bahwa sunnah Rasul saw telah memberlakukan kesaksian kaum wanita tidak boleh dalam masalah had, nikah, dan talak.

Kemudian masalah lain yang semakna dengan apa yang disebut oleh hadis dikiaskan ke dalam pengertiannya.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top