Seandainya seseorang membeli sebuah barang, lalu barang itu dirampas oleh pihak lain berdasarkan bukti yang ada padanya, tetapi bukan atas dasar pengakuan si pembeli. Maka si pembeli diperbolehkan meminta kembali kepada si penjual sejumlah uang yang telah dikeluarkannya untuk barang tersebut, tetapi dengan syarat hendaknya si pembeli tidak mempercayai dan tidak pula mengemukakan bukti yang menunjukkan bahwa dia telah membelinya dari si pendakwa. Si pembeli boleh meminta kembali uangnya, sekalipun perkaranya telah diputuskan.
Lain halnya jika si penggugat mengambil barang itu dari tangan si pembeli berdasarkan pengakuan dari pihak si pembeli sendiri atau melalui sumpah yang dikemukakan oleh si penggugat setelah si pembeli menolak tidak mau bersumpah, karena sikapnya itu dianggap sebagai suatu kecerobohan.
Pengakuan yang tidak menghambat untuk menarik kembali uang pembelian
Seandainya seseorang membeli seorang budak yang ia yakini sebagai budak belian, tetapi setelah itu si budak yang dimaksud mengakui dirinya sebagai orang yang merdeka sejak semula (dilahirkan), lalu diputuskan bahwa budak itu memang orang yang merdeka, maka si pembeli mengambil kembali uangnya yang senilai dengan harga budak tersebut dari penjualnya. Mengenai pengakuan si pembeli yang meyakini bahwa yang dibeli itu adalah budak, tidak menghambatnya untuk dapat menarik kembali uangnya dari si penjual karena penilaiannya itu berdasarkan lahiriah saja.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani