Pendapat yang termaktub dalam kitab Raudhah dan matannya menyatakan bahwa oran gyang pernah menuduh seseorang berzina, kesaksian masing-masing terhadap lainnya tidak dapat diterima, sekalipun pihak yang dituduh tidak menuntut dijatuhi hukuman had menuduh berzina.
Demikian pula kesaksian seseorang yang telah menuduh orang lain pernah membegal dan merampok hartanya, kesaksian masing-masing terhadap yang lain tidak dapat diterima.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa tiap orang yang pernah menuduh orang lain berbuat kefasikan yang akibatnya pasti akan terjdai permusuhan di antara keduanya (si penuduh dan si tertuduh), maka kesaksian masing-masing pihak terhdapa pihak yang lain tidak dapat diterima.
Akan tetapi, memang tidak ada pandangan yang tegas mengenai kasus orang yang telah mengumpat orang lain karena perbuatan fasik yang mengakibatkan diri pelakunya boleh diumpat, sekalipun penyebab yang memperbolehkan dia mengumpat telah terbukti.
Kesaksian ahli bid’ah
Kesaksian setiap ahli bid’ah yang kita nilai bid’ah-nya tidak sampai kepada tahap kekufuran dapat diterima, sekalipun penyebabnya karena mencaci para sahabat; semoga rida Allah terlimpahkan kepada mereka. Demikian yang disebut di dalam kitab Raudhah, sedangkan As Subuki dan Al Adzru’i menilai pendapat tersebut sebagai suatu kekeliruan.
Kesaksian secara spontan
Kesaksian yang dikemukakan secara spontan sebelum meminta untuk bersaksi, sekalipun sesudah adanya gugatan, tidak dapat diterima, karena sikap demikian mencurigakan.
Akan tetapi, memang dibenarkan seandainya dia mengulangi lagi kesaksiannya di dalam majelis peradilan yang sama sesudah diminta bersaksi, kesaksiannya dapat diterima.
Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani