Kesaksian hisbah atau tanpa pamrih

Kesaksian yang dikemukakan semata-mata hanya karena Allah. maka kesaksian seperti ini dapat diterima, sekalipu sebelum diminta untuk bersaksi dan tanpa ada dakwaan sebelumnya, yaitu dalam kasus yang cenderung lebih mengukuhkan hak Allah swt. dengan kata lain, menyangkut masalah yang tidak terpengaruh oleh kerelaan manusia, seperti masalah talak raj’i atau talak ba’in, memerdekakan budak, kelahiran, nasab, pemaafan dalam masalah qishash, berlaku da habisnya masa iddah, usia balig, masuk islam, kekafiran, wasiat, wakaf, untuk kepentingan umum, hak masjid, meninggalkan salat, puasa, dan zakat yang disaksikan oleh saksi sendiri, dan kemahraman sebab persusuan serta mushaharah.

Sesungguhnya kesaksian hisbah baru dapat didengar hanya keika diperlukan. Untuk itu, seandainya ada dua orang mempersaksikan bahwa si Fulan telah memerdekakan hambanya, atau si Fulan adalah saudara sepersusuan si Fulananh, aka kesaksian ini tidak cukup sebelum keduanya menyatakan bahwa si Fulan telah memperbudaknya (yakni budak yang telah dimerdekakannya), atau si Fulan bermaksud untuk menikahi si Fulanah tersebut.

Tidak termasuk ke dalam pengertian ucapan “menyangkut hak Allah swt”, yaitu kasus yang menyangkut hak manusia, seperti hukuman qishash, hukuman had menuduh berzina dan jual beli, maka dalam kasus-kasus tersebut tidak dapat diterima kesaksian hisbah (karena Allah swt semata-mata).

Kesaksian hisbah dapat diterima bila subjeknya menyangkut kasus hukuman had zina, pembegal jalan, dan pencurian.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top