Kesaksian untuk membebaskan utang

Tidak dapat diterima kesaksian untuk menyatakan kebebasan utang orang yang berada dalam jaminan saksi, orang tua saksi, anak saksi, atau budak saksi. Dikatakan demikian karena dengan kesaksiannya berarti dia membela diri dari sanksi yang akan mengancam dirinya, atau membela orang yang kesaksiannya tidak dapat diterimanya.

Kesaksian yang ditujukan untuk memberatkan orang lain

Kesaksian yang dilakukan oleh seseorang untuk memberatkan orang lain yang terlibat dalam permusuhan masalah duniawi dengannya tidak dapat diterima, tetapi dapat diterima jika kesaksiannya itu untuk membelanya. Pengertian musuh duniawi ialah bila kamu merasa susah dengan kesenangannya, dan merasa senang dengan kesusahan yang dialaminya.

Seandainya seseorang bermusuhan dengan orang yang hendak ia persaksikan untuk memberatkannya, dan orang tersebut sangat memusuhinya, sedangkan dia tidak meladeninya, maka kesaksiannya dapat diterima.

Kesaksian yang dilakukan oleh anak orang yang dimusuhinya

Menurut para ulama mazhab Syafii, dinyatakan boleh menerima kesaksian yang dilakukan oleh anak orang yang dimusuhinya. Alasannya ialah permusuhan yang dilakukan oleh ayah saksi bukan berarti melibatkan anak dalam permusuhan itu.

Demikianlah penjelasn dari kami tentang kesaksian untuk membebaskan utang, kesaksian untuk memberatkan orang lain, dan kesaksian yang dilakukan oleh musuh. Semoga uraian singkat di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, baik di dunia maupun di akhirat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top