Kesaksian orang fasik yang bertobat dan syarat tobat

Kesaksian orang fasik dapat diterima sesudah ia bertobat dari kefasikannya, manakala tobatnya itu dilakukan sebelum nafasnya sampai di tenggorokan (sekarat) dan sebelum matahari terbit dari arah barat (pertanda pintu tobat sudah ditutup, hal ini terjadi di akhir zaman menjelang kiamat).

Tobat artinya “menyesali perbuatan karena perbuatan maksiat itu sendiri yang mendorongnya bertobat, bukan karena takut hukuman seandainya diketahui oleh orang  lain, atau terkena denda uang (jika tidak bertobat).

Syarat tobat

Syarat utamanya ialah segera menghentikan perbuatan maksiat itu, jika dia sedang mengerjakan atau dalam keadaan bersikeras membiasakannya.

Termasuk ke dalam pengertian “menghentikan maksiat” ialah mengembalikan barang yang telah digasab. Syarat lain ialah hendaklah bertekad bulat untuk tidak mengulangi perbuatan maksiat selama hidup dan membebaskan diri dari perbuatan aniaya terhadap manusia, baik yang menyangkut materi ataupun lainnya.

Untuk itu, orang yang bertobat diharuskan menunaikan zakat kepada orang-ornag yang berhak menerimanya (jika bermaksiat karena tidak menunaikan zakat); dan mengembalikan barang yang telah digasab, jika masih utuh; atau menggantinya kepada pemiliknya, jika telah rusak; dan memberikan kemudahan kepada orang yang berhak meng-qishash; dan hukuman had menuduh berzina untuk mengeksekusi orang yang berhak menerimanya atau memaafkannya.

Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan, “Barang siapa yang pernah berbuat aniaya terhadap saudaranya menyangkut kehormatan atau harta benda, hendaklah dia meminta maaf kepadanya pada hari itu juga sebelum tiba masanya dinar dan dirham tidak ada lagi (hari kiamat). Jika penganiaya mempunyai amal (kebaikan), dicabutlah amal baiknya itu sebanyak perbuatan aniayanya. jika dia tidak mempunyai amal kebaikan, maka diambillah sebagian dari amal keburukan temannya itu (yang ia aniaya), lalu dibebankan kepada dirinya.”

Termasuk ke dalam pengertian amal (kebaikan yang dimaksudkan dalam hadis ini) ialah amal puasa. Demikian menurut apa yang dijelaskan oleh hadis Imam Muslim, lain halnya menurut pendapat orang yang mengecualikannya (yakni tidak memasukkan ibadah puasa ke dalam amal kebaikan).

Apabila mengembalikan barang yang ia peroleh secara aniaya kepada pemiliknya atau kepada ahli warisnya sulit dilakukan, hendaklah ia menyerahkannya kepada kadi yang terpercaya. Jika menyerahkannya kepada kadi yang terpercaya pun sulit, hendaklah ia menggunakannya untuk kepentingan umum menurut apa yang dikehendakinya, jika pemilik tidak diketahui kabar dan beritanya, tetapi dengan niat akan mengganti jika dia menemukan pemiliknya.

Jika orang yang bersangkutan sedang dalam kesulitan (ekonomi), hendaklah dia bertekad membayar manakala telah berkecukupan. Jika dia meninggal dunia sebelum berkecukupan, maka di akhirat dia tidak akan dituntut, tetapi dengan syarat dia tidak menggunakan untuk perbuatan maksiat lainnya. Maka yang diharapkan dari karunia Allah Yang Maha Luas ialah memberikan ganti kepada orang yang berhak (pemilik).

Disyaratkan pula bagi sahnya tobat yang menyangkut perbuatan mengerjakan salat atau puasa di luar waktunya, yaitu mengqadha, sekalipun yang diqadha itu banyak. Sedangkan yang menyangkut perbuatan menuduh berzina hendaklah pelaku yang menuduh mengatakan, “Tuduhanku ini batal. Aku menyesalinya dan tidak akan mengulanginya lagi.” Bila menyangkut perbuatan ghibah (mengumpat), hendaklah pelaku meminta maaf kepada orang yang diumpat, jika umpatannya sampai kepada dia dan tidak ada hambatan (kesulitan) untuk meminta maaf lantaran orang yang diumpat telah mati atau tidak ada di tempat dalam waktu yang sangat lama. Apabila orang yang diumpatnya telah mati atau tidak ada di tempat dalam waktu yang sangat lama, cukup dengan penyesalan dan meminta ampun buat orang yang diumpat, sama halnya dengan orang yang hasud atau iri hati.

Segolongan ulama terdahulu menetapkan syarat antara lain, yaitu dalam bertobat dari setiap perbuatan maksiat diharuskan beristighfar. Pendapat ini dipegang oleh Al Bulqini.

Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa dalam bertobat dari perbuatan zina disyaratkan meminta maaf kepada suami wanita yang diridainya, jika tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah. Tetapi jika dikhawatirkan akan timbul fitnah, hendaklah orang yang bersangkutan memohon kepada Allah swt, dengan segala kerendahan hati semoga Dia melunakkan hati si suami agar mau menafkahkannya.

Sebagian ulama mengannggap perbuatan zina itu termasuk dosa yang tidak berkaitan dengan hak Adami. Oleh karena itu, dalam tobatnya tidak perlu meminta maaf (kepada suaminya). Pendapat yang beralasan adalah yang pertama.

Pezina, sama halnya dengan pelaku setiap perbuatan maksiat, disunatkan menutupi (menyembunyikan) perbuatan maksiatnya. Dengan kata lain, janganlah ia menampakkannya dengan maksud agar dikenai hukuman had atau hukuman ta’zir, dan jangan pula menceritakan perbuatan maksiatnya itu sebagai bahan humor atau sikap mentang-mentang, karena sesungguhnya perbuatan ini sangat diharamkan.

Orang yang mengaku telah melakukan salah satu maksiat tersebut, disunatkan pula mencabut kembali pengakuannya.

Barang siapa meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai utang, dan ahli warisnya tidak melunasinya, kelak dia akan dituntut di akhirat.

Sesudah melakukan masa pembersihan diri selama satu tahun, terhitung sejak orang yang menampakan kefasikan tersebut melakukan tobat. Disyaratkan membersihkan diri terlebih dahulu karena tobat merupakan pekerjaan hati yang tak terlihat, sedangkan dia berstatus sebagai orang yang masih berada dalam pengawasan untuk dapat diterima kembali kesaksiannya dan hak perwalian dapat disandangnya kembali.

Untuk itu, pembersihan diri selama satu tahun merupakan tolok ukur bagi kejujuran pengakuannya.

Sesungguhnya kebanyakan ulama mengukur masa tersebut dengan jangka waktu satu tahun tiada lain karena mengingat keempat musim yang terdapat di dalam satu tahun mempunyai pengaruh yang efektif dalam mempermainkan gejolak nafsu syahwatnya. Apabila orang yang bertobat tetap tegar dalam tobatnya selama satu tahun penuh, hal tersebut membuktikan kebenaran tobat dan kebaikan hati nuraninya.

Diharuskan pula menjalankan masa pembersihan diri untuk membuktikan kebenaran tobat bagi orang yang telah menodai kewibawaan dirinya, menurut apa yang dikatakan oleh murid-murid Imam Syafii.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts