Hukum Membaca Al Fatihah Dalam Shalat (Bacaan Fatihah Yang Diulang)

Wajib mengulang kembali bacaan Fatihah, karena terselang oleh dzikir lain yang tidak berhubungan dengan salat pada waktu membaca Fatihah, walaupu sedikit, misalnya setengah ayat selain Fatihah, atau membaca Alhamdulillah bagi orang yang bersin, meskipun disunatkan ketika salat maupun di luar salat, sebab bacaan itu berpaling dari bacaan Fatihah.

Tidak perlu mengulang kembali membaca Fatihah karena terselang oleh sesuatu yang bertalian dengan salat, misalnya membaca amin, sujud tilawah mengikuti imam, berdoa, mohon rahmat, berlindung dari azab dan cobaan.

Semua hal itu karena imamnya membaca Fatihah, ayat sajdah, atau ayat yang disunatkan untuk membacanya seperti yang tersebut di atas, bagi yang membaca ataupun yang mendengarkannya, makmum atau bukan, di dalam salat ataupun di luar salat.

Apabila orang yang sedang salat membaca ayat atau mendengarkan ayat yang di dalamnya terdapat nama Muhammad saw, maka tidak disunatkan membaca salawat kepadanya, sebagaimana fatwa Imam Nawawi. (ulama lainnya menyunatkan).

Tidak perlu mengulangi bacaan Fatihah karena mengingatkan imam yang berhenti atau lupa membacanya, dengan maksud membaca walaupun sambil berniat mengingatkan.

Menurut pendapat syaikhuna, mengingatkan itu jika imamnya diam. Jika tidak (misalnya imam berulang-ulang membacanya, lalu makmum mengingatkan), maka dianggap memutuskan pertalian bacaan atau muwalat.

Mendahulukan membaca Subhaanallaah sebelum mengingatkan, termasuk memutuskan bacaan, menurut kaul yang termasyhur, sebab dianggap mengingatkan.

Bacaan Fatihah harus diulang karena berhenti dalam tempo yang cukup lama ketika membacanya, sekira melebihi diam istirahat tanpa udzur yang terselang oleh dzikir lain, atau berhenti dalam tempo yang cukup lama, umpamanya bodoh atau lupa.

Jika penyelangnya berupa zikir yang lain, atau berhenti dalam tempo yang cukup lama itu karena lupa, bodoh, atau mengingat-ingat ayat berikutnya, tidak apa-apa. Sebagaimana bila membaca Fatihah secara berulang-ulang walaupun tanpa udzur, atau mengulang bacaan sebelumnya dan meneruskannya sampai selesai, menurut pendapat yang termasyhur.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts