Bagaimana bila ada keraguan ketika membaca Fatihah

Apabila pada saat pertengahan membaca Fatihah timbul keraguan, apakah sudah membaca bismillah atau belum, sementara ia selesai menamatkan Fatihah nya dan kemudian dia ingat bahwa sudah membacanya maka ia wajib mengulangi kembali seluruh Fatihahnya, menurut kaul yang termasyhur. Tidak ada pengaruh apa-apa bila timbul keraguan mengenai tertinggal Fatihah satu huruf atau lebih, satu ayat satau lebih sesudah tamat membacanya, sebab zhahirnya ketika itu sudah lewat dengan sempurna.

Wajib mengulang Fatihah kembali jka keraguan muncul sebelum tamat membacanya, misalnya ragu apakah sudah membaca Fatihah atau belum, sebab asalnya tidak membaca Fatihah. Begitu juga rukun salat yang lain, aturannya sama seperti membaca Fatihah.

Jika seseorang merasa ragu mengenai sujud misalnya, maka ia wajib sujud kembali. Atau keraguannya itu timbul setelah sujud, sedangkan ia sudah menaruh tangan ketika duduk, maka tidak wajib mengulanginya kembali.

Seseorang membaca Fatihah dalam keadaan lupa (tidak sadar), lalu ia mengingatnya ketika shiraathal ladziina; dia tidak yakin akan adanya bacaan itu, maka ia wajib memulai Fatihah kembali dari awal.

Wajib tertib ketika membaca Fatihah

Yaitu membaca sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan. Tidak wajib tertib ketika membaca tasyahhud selama tidak mengubah makna. Akan tetapi diisyaratkan wajib memelihara semua tasydidnya dan terus menerus, sebagaimana membaca Fatihah.

Barang siapa yang belum dapat membaca Fatihah dan tidak memungkinkan, atau tidak sempat belajar sebelumnya karena waktunya sempit dan tidak dapat pula membaca mushafnya, maka ia wajib membaca tujuh ayat walaupun terpisah-pisah, asal hurufnya tidak kurang dari huruf-huruf Fatihah.

Fatihah berikut basmalah serta semua tasydidnya berjumlah 156 huruf, dengan menatapkan alif pada lafaz “maaliki”.

Kalau hanya dapat membaca sebagian ayat Fatihah, maka bacalah berulang-ulang sehingga ukurannya sama dengan membaca Fatihah. Jika tidak dapat membaca ayat pengganti Fatihah, wajib membaca 7 macam bacaan zikir yang tidak kurang bilangan hurufnya. Jika zikir pun belum dapat, maka ia wajib diam seukuran membaca Fatihah.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Related Posts