Cara Membaca Al Fatihah Yang Benar Dalam Shalat (tasydid, huruf, serta makhraj)

Demikian pula semua tasydid yang berjumlah 14, sebab huruf yang di tasydid itu berarti 2 huruf. Bila di takhfif, maka hilanglah satu huruf.

Harus menjaga semua huruf Fatihah, yaitu menurut qiraat “Maliki” tanpa alif, berarti seratus empat puluh satu huruf. Huruf Fatihah berikut tasydid ada 155 huruf.

Juga memelihara semua makhrajnya, seperti makhraj dhad dan yang lainnya. Kalau orang yang dapat membaca dengan fasih atau sempat belajar, kemudian menggantikan huruf dengan huruf lain walaupun dhad dengan zha’, atau salah bacaannya sehingga mengubah makna, seperti kasrah ta’ lafaz an’amta, atau di dhammah ta’nya, atau kasrah kaf lafaz iyyaaka, bukan dhammah. Bila sengaja mengubah makna serta mengetahui bahwa itu haram, maka batal salatnya. Bila tidak disengaja, maka bacaannya saja yang batal (wajib mengulanginya).

Demikianlah, kalau ia mengulangi bacaan yang salah agar benar dalam tempo yang singkat, maka sempurnalah Fatihahnya (kalau lama, harus mulai dari awal). Adapun orang yang lemah, tidak mungkin dapat belajar dengan baik, maka tidak batal bacaaanya secara mutlak (sengaja ataupun tidak). Demikian pula orang yang salah membacanya yang tidak mengubah makna, seperti mem fathah kan dal lafaz na’budu. Tetapi bila disengaja, hukumnya haram. Sebaliknya, bila tidak disengaja, hukumnya makruh.

Tertib dalam membaca Fatihah

Terjadi perbedaan antara ulama zaman dahulu (mutaqaddimiin) dan muta-akhkhiriin mengenai lafaz Alhamdulillaah dengan ha’, dan mengucapkan qaf yang diragukan antara qaf dan kaf.

Syaikhuna menetapkan dalam kitab syarah Minhaj bahwa keduanya batal, kecuali tidak sempat belajar sebelum habis waktunya. Akan tetapi, gurunya Syeikh Zakariya al Anshari menetapkan bahwa sah mengenai masalah kedua (yaitu qaf mirip dengan kaf). Sementara qadhi ‘iyadh dan Ibnu Rif’ah mengesahkan masalah pertama (Alhamdu dengan ha’).

Seandainya seseorang yang mampu membaca dengan fasih atau lemah meringankan bacaan yang di tasydid, misalnya ‘Al Rahman” tanpa idgham, maka salatnya batal bila (ia membacanya) dengan sengaja dan sadar. Kalau tidak demikian, maka bacaan yang salah itu harus diulang kembali.

Men takhfif “iyyaaka” secara sengaja dan mengerti artinya termasuk kufur, sebab “iyyaaka” berarti sinar matahari. Bila tidak disengaja, maka ia harus sujud sahwi. Sebaliknya apabila men tasydid kan huruf yang di takhfiffif, salatnya sah; dan haram bila disengaja, misalnya berhenti sebentar antara sin dan ta’ lafaz nasta’iin.

Juga membaca Fatihah berikut memelihara urutannya, yaitu membaca setiap kalimatnya dengan tertib, antara satu kalimat dengan kalimat berikutnya tidak terpisah waktu yang lebih dari satu tarikan napas atau mengucapkannya tersendat-sendat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top