Istri menolak diajak berpindah tempat

Di dalam kitab Al Jawahir dan juga dalam kitab lainnya yang semua bersumber dari Al Mawardi dan lain-lainnya, disebutkan bahwa seandainya pihak istri menolak diajak pindah bersama suami, maka pihak suami tidak wajib memberinya nafkah. Kecuali jika dalam masa penolakan pindah itu suami melakukan senang-senang dengannya, maka nafkah hukumnya wajib. Saat bersenang-senang yang dilakukan si suami terhadap istrinya secara tidak langsung merupakan pemaafan suami atas sikap istri yang tidak mau pindah.

Istri menutup pintu di hadapan suami

Hak nafkah gugur jika si istri menutup pintu di hadapan suaminya (tidak memperkenankan suami masuk). Demikian pula apabila istri menuduh si suami telah menceraikannya secara ba’in, yaitu pengakuan yang dusta.

Istri mencaci maki suami

Bukan termasuk sikap nusyuz mencaci maki suami dan menyakitinya dengan lisan, sekalipun si istri yang bersangkutan berhak diberi pelajaran.

Suami hilang, istri kawin lagi

Seandainya istri yang suaminya hilang kawin dengan lelaki lain, sebelum ada ketentuan yang memastikan bahwa si suaminya telah meninggal dunia, maka gugurlah hak nafkahnya. Si istri tidak boleh kembali kepada suami pertama melainkan dengan sepengetahuan suami pertama bahwa istrinya telah taat kembali kepadanya; hal ini dilakukan setelah antara si istri dan suami barunya diceraikan.

Demikianlah penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat bagi kita semua di dunia dan di akhirat, amin.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top