Suami boleh melarang istri keluar rumah

Suami diperbolehkan melarang istrinya keluar rumah, sekalipun untuk melayat salah seorang dari kedua orang tuanya yang meninggal dunia, atau untuk menyaksikan jenazahnya.

Pihak suami boleh melarang istrinya yang mempersilakan siapa pun juga masuk ke dalam rumah selain pelayan budak wanita, sekalipun yang dilarang masuk oleh suami itu adalah salah seorang dari kedua orang tua si istri, atau anak laki-lakinya sendiri dari suami lain.

Akan tetapi, makruh bila si suami melarang salah seorang dari kedua orang tua si istri masuk ke dalam rumahnya, jika tidak ada alasan yang dibenarkan.

Apabila rumah yang ditempati si istri adalah milik si istri sendiri, maka pihak suami tidak boleh melarang pihak istri mempersilakan orang-orang yang telah disebut di atas untuk masuk, kecuali jika keadaannya mencurigakan.

Istri bepergian sewaktu suaminya tidak ada

Seandainya istri nusyuz dengan cara keluar dari rumah sewaktu suaminya tidak ada di tempat (bepergian), kemudian si istri taat kepada suaminya selama si suami tidak ada di tempat, umpamanya si istri kembali lagi ke rumah, maka suami tidak wajib menafkahinya selama suami tidak ada di tempat. Demikian pendapat yang paling sahih, karen si istri jauh dari jangkauan suami.

Untuk itu, merupakan suatu keharusan adanya pembaruan serah terima, sedangkan hal ini tidak dapat terealisasi jika pihak suami sedang tidak ada di tempat.

 

Sumber: Kitab Fat-hul Mu’in karangan Zainuddin bin Abdul Aziz al Malibari al Fannani

Scroll to Top